Perusahaan Wajib Liburkan Karyawan

Perusahaan Wajib Liburkan Karyawan

Pemkab Akan Berikan Sanksi Jika Melanggar CIREBON - Pemerintah telah menetapkan hari pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 9 Desember 2015 sebagai hari libur nasional. Meskipun Kabupaten Cirebon tidak mengikuti pilkada serentak, namun Pemkab Cirebon telah memerintahkan agar seluruh perusahaan ataupun pabrik se-Kabupaten Cirebon wajib meliburkan karyawannya. Hal tersebut dibenarkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cirebon Deni Agustin SE saat dikonfirmasi Radar Cirebon. Dikatakanya, bahwa libur nasional tesebut berdasarkan berdasarkan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan RI nomor 14/ Men/ XII/ 2015 tertanggal 1 Desember 2015 dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2015 tanggal 23 November 2015. “Jadi ini sudah merupakanb instruksi langsung dari presiden yang langsung kami tindaklanjuti agar seluruh perusahaan dan pabrik se-Kabupaten Cirebon untuk meliburkan karyawannya,” katanya. Dijelaskan Deni, pihaknya pun sudah mensosialisasikan keppres dan kepmen tentang libur nasional tersebut kepada seluruh pengusaha. “Sosialisasi edaran keppres dan menteri tenaga kerja kepada para pengusaha di Kabupaten Cirebon sudah kami lalukan. Jadi, Intinya tanggal 9 Desember 2015 ini tidak boleh ada aktifitas di pabrik maupun perusahaan,” jelasnya. Deni mengancam akan memberikan sanksi kepada perusahaan atau pabrik yang enggan meliburkan kerya­wannya. “Kalau memang men­desak tidak diliburkan, ya karyawan harus diberi uang lembur. Jika tidak sanksi akan kami berikan kepada perusahaan tersebut,” tegasnya. Sementara itu, Panca salah seorang karyawan salah satu pabrik makanan ringan di Mundu, Kabupaten Cirebon, kepada Radar Cirebon mengaku perusahaannya telah memberikan pemberitahuan libur pada tanggal 9 Desember 2015 mendatang. “Di perusahaan saya sudah diumumkan tentang libur nasional pada hari Rabu,” akunya. Di tempat terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Cirebon Drs H Kalinga MM menuturkan, bahwa seluruh PNS se-Kabupaten Cirebon telah diinstruksikan untuk libur pada 9 Desember mendatang. “Iya 9 Desember libur nasio­nal, su­rat edaran sudah ditanda­tanga­ni ting­gal diedarkan saja ke selu­ruh ins­tansi pemerintah hari Senin ini,” tuturnya. (den/via)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: