Masa Tenang, Alat Peraga Kampanye Ditertibkan
INDRAMAYU– Memasuki masa tenang yang berlangsung selama tiga hari, 6-8 Desember 2015, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indramayu bersama panwaslu, kepolisian dan Satpol PP melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Indramayu 2015-2020. Penertiban diawali dari sekitar kantor KPU atau Simpang Lima Bundaran Mangga. Selanjutnya menyusuri jalan-jalan protokol. Dalam penertiban tersebut, petugsa Satpol PP harus bekerja keras untuk mengambil gambar pasangan calon bupati. Baik pasangan nomor urut 1, Hj Anna Sophanah-Drs H Supendi MSi (Andi), maupun pasangan nomor urut 2, Toto Sucartono SE-Drs H Rasta Wiguna (Tora). Komisioner KPU Indramayu Divisi Sosialisasi, Fitrahari SIP mengatakan, selama masa tenang memang diharapkan sudah bebas dari berbagai macam atribut pasangan calon bupati dan wakil bupati. Mulai dari baliho, spanduk, pamflet, poster, stiker dan yang lainnya. “Pagi ini kami bersama panwaslu, pihak kepolisian dan satpol PP bergerak untuk melakukan penertiban APK yang ada di sekitar kota Indramayu. Hal yang sama juga diharapkan dilakukan di masing-masing kecamatan oleh PPK bersama panwas dan aparat kepolisian,” ujar Fitrahari, kepada Radar. Hari menambahkan, jumlah alat peraga kampanya yang ditertibkan kali ini memang tidak sebanyak saat pemilu legislatif lalu. Selain karena jumlah calon bupatinya hanya dua pasang, juga akibat adanya aturan yang membatasi pemasangan APK. Sementara pantauan Radar, meskipun sudah memasuki hari tenang dan dilakukan penertiban APK, namun di sejumlah tempat masih banyak APK pasangan calon bupati yang bebas terpasang. Seperti di jalan-jalan kecil atau gang-gang dan di banyak tempat lainnya. Ketua Panwaslu Kabupaten Indramayu, Supandi SPdI menambahkan, di masa tenang memang tidak boleh ada kegiatan yang berbau kampanye. Untuk itulah semua alat peraga kampanye harus ditertibkan. Ia bahkan juga mengajak media massa agar tidak menayangkan berita terkait kampanye pasangan calon bupati selama masa tenang, agar tidak menimbulkan persoalan atau bahkan gugatan. (oet)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: