Wajib Libur Di Tanggal 9 Desember
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cirebon akan menerapkan sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak meliburkan karyawannya di hari pencoblosan Pilkada serentak tanggal 9 Desember mendatang. Hal itu diterapkan sesuai instruksi presiden dan surat edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia. erry erlangga/cirebon
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: