Wajib Libur Di Tanggal 9 Desember

Wajib Libur Di Tanggal 9 Desember

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cirebon akan menerapkan sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak meliburkan karyawannya di hari pencoblosan Pilkada serentak tanggal 9 Desember mendatang. Hal itu diterapkan sesuai instruksi presiden dan surat edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia. erry erlangga/cirebon

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: