Tenda Disperindagkop-UMKM Tidak Terpakai

Tenda Disperindagkop-UMKM Tidak Terpakai

Akan Dialihkan untuk Penataan di Kawasan Lain LEMAHWUNGKUK– Tenda kerucut yang disiapkan  Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Mikro (Disperindagkop-UMKM) Kota Cirebon, hampir pasti tidak terpakai. Pasalnya, dalam hearing antara pedagang kaki lima, pemilik kios, SKPD dan Disperindagkop-UMKM, pedagang tetap menolak tenda yang sudah disediakan. Salah seorang pemilik toko, Indrawati mengatakan, pada dasarnya sebagian besar pemilik toko tidak keberatan dengan adanya keberadaan PKL. Sebab, mereka sudah berpuluh-puluh tahun mencari nafkah di sana. Sehingga ada hubungan secara psikologis antara pemilik toko dan para PKL. \"Prinsipnya kita setuju adanya penataan, namun yang kita tolak itu pemasangan tenda 15 meter baru ada jalan. Kita toko juga perlu diberi akses,\" ucap pengusaha batik tersebut, dalam rapat dengar pendapat  di kantor Disperindagkop-UMKM, Selasa (8/12). Dengan adanya pengaturan jarak yang baik, Indrawati yakin, para pedagang kaki lima bisa berdagangan dengan nyaman. Begitu pula pemilik toko tidak terganggu dengan keberadaan PKL. Selain itu juga pihaknya berharap adanya penataan lanjutan dan pengawasan dari pemerintah. \"Jangan sampai setelah kawasan ini ditata terus ditinggal,\" tandasnya. Perwakilan PKL Pasar Kanoman, Rudi Jaya menyatakan kesiapan untuk mendukung upaya penataan. Asalkan konsep yang dibuat oleh pedagang diakomodir oleh pemerintah. PKL telah bersepakat, menolak adanya PKL dari sebelah kanan dimasukan ke jalur kiri jalan. “Ruas kanan yang ditinggal PKL dan steril, justru akan mengundang PKL baru,” katanya. Diungkapkan dia, hasil pendataan yang dilakukannya, ada 102 PKL yang berjualan di lajur kiri, sementara terdapat 79 PKL sebelah kanan. Data ini perlu disinkronisasi dengan milik pemerintah. Sepaham dengan para pemilik toko, dirinya juga meminta pemerintah terus melakukan pengawasan di kawasan yang sudah ditata. \"Jangan sampai PKL yang sudah ditata ini kembali kumuh,\" tuturnya. Kepala Disperindagkop UKM Kota Cirebon, Agus Mulyadi menyebutkan, masukan dari para pedagang dan pemilik toko akan dipertimbangkan. Masukan tersebut akan disampaikan kepada pimpinan dalam hal ini walikota. Pemerintah selaku regulator siap menampung masukan agar program penataan tetap berlanjut dan sukses. Untuk tenda yang sudah terlanjur disiapkan akan tetapi ditolak PKL, akan dialihkan ke kawasan lain. \"paling lambat akhir tahun sudah bisa action,\" ujarnya. Agus menyadari, dalam setiap kebijakan, akan selalu ada pro kontra. Karena itu, sebagai pemerintah yang bertugas memberikan pengayoman dan penataan kota, berbagai upaya ditempuh demi mendapatkan solusi terbaik. Di samping itu, koordinasi antarSKPD telah dilakukan. Penataan Pasar Kanoman menjadi barometer untuk penataan di lokasi lainnya. Karena itu, dukungan dari semua pihak menjadi hal utama dalam mewujudkannya. Kepala Bidang Ekonomi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Cirebon, Drs Hanry David MSi mengatakan, semua masukan diterima dengan baik. Pada prinsipnya pemerintah memberikan langkah terbaik dalam penataan Pasar Kanoman. Langkah ini memberikan hak yang sama bagi pedagang, masyarakat pengendara dan elemen lain. Khususnya yang beraktivitas di kawasan Pasar Kanoman dan umumnya masyarakat luas Kota Cirebon. Dengan musyawarah mencari solusi terbaik, semua pihak memiliki kesempatan untuk menjalankan tupoksi sesuai takarannya. Karena itu, Bappeda selaku koordinator penataan Pasar Kanoman harus pula menerima elemen masyarakat baik pedagang toko maupun PKL untuk menyampaikan aspirasinya. “Kita sama-sama mencari solusi terbaik. Pedagang toko, PKL dan SKPD terkait menemukan kata sepakat dalam penataan Pasar Kanoman,” katanya. (ysf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: