6 Kecamatan Nunggak Raskin

6 Kecamatan Nunggak Raskin

Ingin Dapat Penghargaan, Bupati Instruksikan Segera Lunasi SUMBER – Sampai Desember, dari 40 kecamatan se-Kabupaten Cirebon ternyata masih ada 6 kecamatan yang menunggak dalam pelunasan Harga Tebus Raskin (HTR) untuk pembayaran raskin tambahan ke-14 dan reguler. Keenam kecamatan tersebut antara lain Kecamatan Losari sebesar Rp37.976.000, Kecamatan Mundu sebesar Rp48.778.000, Kecamatan Gunungjati sebesar Rp16. 116.000, Kecamatan Suraneggala sebesar Rp47.280.000, Kecamatan Susukanlebak sebesar Rp6.048.000 dan Kecamatan Gempol sebesar Rp58.994.000. “Data dari Bulog Sub Drive Cirebon pembayaran baru 94,60 persen atau senilai Rp4.012.122.000,” kata Kabag Perekonomian Setda Kabupaten Cirebon, Sudarjo Adam. Dia menuturkan, keterlambatan tersebut karena berbagai kendala dalam pengumpulan dana dari tingkat desa hingga kecamatan. Misalnya, jarak yang jauh antara kecamatan dengan kantor Pemerintah Kabupaten Cirebon, ditambah cuaca sekarang sedang tidak mendukung sehingga menambah keterlambatan pembayaran. “Sudah jauh, hujan lagi. Ini yang membuat petugas pengepul enggan berangkat ke Sumber,” tuturnya. Kendala lainnya, para kolektor lebih memilih menyetor pada batas akhir waktu pembayaran, sehingga terjadi penumpukan laporan yang mengakibatkan rekapitulasi setoran pun terlambat dilaporkan. “Misalnya untuk pendistribusian tanggal 7, dan toleransi penyetoran selama 1 minggu baru dibayarkan. Namun ada juga yang langsung setor dan ada juga yang dikolektifkan dulu ke petugas kemudian baru disetorkan,\" ujarnya. Darjo menambahkan, untuk pendistribusian dan pelunasan raskin reguler dan raskin ke 13 dan 14 tahun 2015 di Kabupaten Cirebon hingga November lalu hampir mencapai 100 persen disalurkan ke 40 kecamatan. Dengan rincian beras raksin reguler per tahun yang harus didistribusikan kepada 176.715 penerima Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTS-PM) mencapai 31.808.700 kg/tahun, dengan uang yang harus dibayarkan sebesar Rp50.893.920.000 per tahun. Sedangkan untuk beras program tambahan ke-13 dan ke-14 mencapai 5.301.450 kg dengan uang yang harus dikembalikan sebesar Rp8.482.320. \"Raskin ke 13 dan 14 itu program tambahan dari Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dengan harga Rp1.600 per/kg yang dibebankan kepada setiap penerima RTS-PM,” bebernya. Terpisah, Bupati Cirebon Drs H Sunjaya Purwadisastra MM MSi menyampaikan tahun 2016 pendistribusian dan pengelolaan Raskin akan dialihkan ke Dinas Sosial. Sehingga leading sektor yang sebelumnya ditangani pada bagian Asisten II Bidang Perekonomian nantinya akan dialihkan. Hal itu karena untuk data penerima RTS-PM yang paling valid ada di Dinsos. \"Kami telah lakukan kajian pengelolaan yang berhubungan dengan kegiatan sosial dan datanya ada di sana,\" ucapnya. Agar Kabupaten Cirebon kembali memperolah Raskin Award di tahun mendatang, Bupati Sunjaya meminta kepada jajarannya untuk terus menagih kepada kecamatan yang masih menunggak pembayaran raskin. \"Saya instruksikan kepada para camat untuk menekankan percepatan pembayaran seperti biasa. Karena tahun ini Kabupaten Cirebon meraih penghargaan dan tahun depan juga harus kembali diraih,\" tandasnya. (jun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: