Belum Ada Titik Temu

Belum Ada Titik Temu

DPRD Minta Pemkot-Keraton Tempuh Musyawarah Mufakat CIREBON - Rencana Pemerintah Kota Cirebon memperpanjang kontrak Pasar Kanoman dengan pihak keraton belum menemui titik temu. Direktur Umum PD Pasar, Suhendi mengaku, tidak mengetahui berapa nilai kontrak selanjutnya dengan pihak keraton. Sebab, yang bicara langsung dengan pihak keraton adalah Direktur PD Pasar Darwin Windarsyah. “Hasilnya seperti apa, kelihatannya belum ada titik temu,” ujar Suhendi kepada Radar, Senin (21/12). Menurutnya, jika sudah ada kesepakatan dengan pihak keraton, pihaknya baru menindaklanjuti dengan membuat MoU. Sisa waktu masa kontrak tinggal tujuh bulan ini, harus ada kejelasan untuk memperpanjang kontrak. Jika tidak, yang kasihan adalah para pedagang. “Pada prinsipnya kami sih ingin kontrak Pasar Kanoman diperpanjang untuk kelangsungan hajat hidup orang banyak. Apalagi kawasan tersebut sudah menjadi destinasi wisata di Kota Cirebon,” tuturnya. Sementara itu, Dirut PD Pasar Darwin Windarsyah saat dikonfirmasi terkait perpanjangan Pasar Kanoman melalui sambungan selularnya, belum berkenan memberikan komentar. Terpisah, Ketua Komisi B DPRD Kota Cirebon, Didi Sunardi mengatakan, persoalan perpanjangan kontrak Pasar Kanoman dengan pihak keraton bisa diselesaikan dengan musyawarah mufakat. “Sekiranya, kedua belah pihak saling menguntungkan,” terangnya. Kemungkinan, kata Didi, pihak keraton merasa keberatan lantaran akses masuk Keraton Kanoman tertutup oleh puluhan pedagang. Alternatifnya, pemerintah kota harus bisa memberikan akses jalan masuk Keraton Kanoman. “Jadi keraton sebagai destinasi wisata tetap berkembang, keberadaan pasar pun nyaman,” ucapnya. Dikatakannya, hasil musyawarah mufakat sudah menemukan titik temu berapa nilai kontrak dengan jangka waktu sekian tahun, baru MoU dilakukan. Dia berharap, Pasar Kanoman tetap bertahan untuk keberlangsungan hajat hidup orang banyak. “Kalau Pasar Kanoman ditutup, maka akan timbul masalah baru. Para pedagang besar kemungkinan akan tumpah di sekitar Kota Cirebon,” jelasnya. Politisi PDI Perjuangan itu menambahkan, berapa besaran kontrak itu, urusan pihak keraton dan pemkot melalui PD Pasar. Artinya, DPRD tidak bisa intervensi di dalamnya. “Kalau kita intervensi ke pihak keraton jelas kita salah,” tegasnya. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: