Zona Selamat Sekolah di Jalur Pantura Tak Berguna

Zona Selamat Sekolah di Jalur Pantura Tak Berguna

Tak Paham Rambu, Tetap Nyalip dan Lewati Batas Kecepatan \"grfs-zss\"PATROL– Sejumlah ruas Jalan Raya Pantura Indramayu kini telah dilengkapi dengan Zona Selamat Sekolah (Zoss). Yakni suatu kawasan di sekitar sekolah yang perlu dikendalikan lalu lintas kendaraan menyangkut kecepatan, parkir, menyalip dan keselamatan pejalan kaki yang menyeberang jalan. Pengendalian perlu dilakukan mengingat banyak anak-anak sekolah yang berjalan kaki menuju sekolah. Di areal Zoss terdapat rambu-rambu lalu lintas yang secara khusus dipasang di areal itu untuk menciptakan keselamatan para siswa ketika masuk sekolah atau keluar sekolah. Agar terlihat mencolok, permukaan aspal area Zoss dicat berwarna merah. Sayangnya, keberadaan Zoss ini terkesan mubazir. Pasalnya, banyak pengendara yang masih melanggar aturan lantaran belum paham fungsinya. Seperti terlihat di kawasan Zoss di Jalur Pantura depan kantor Desa Patrol, Kecamatan Patrol, Senin (28/12). Sejumlah pengendara terutama pengemudi sepeda motor tampak melawan arus. Pemobil juga terlihat memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi saat melintasi area Zoss. “Percuma di bikin Zoss juga. Masih banyak yang belum paham, saya juga tidak ngerti apa fungsinya,” ucap Yanto (55) salah seorang warga yang rumahnya tidak jauh dari lokasi Zoss. Namun membaca tulisan yang ada dipermukaan aspal area Zoss, menurut dia rambu itu sengaja dibuat untuk menjaga keselamatan para siswa SD, SMP dan SMA yang bersekolah di kawasan itu ketika akan menyebarang jalan. Warga lainnya, Wandi menyarankan, agar efektif dikawasan Zoss dijaga oleh petugas dari kepolisian atau dinas perhubungan. Bila ada pelanggaran yang dilakukan pengendara, wajib ditindak tegas. “Sosialisasi juga perlu dilakukan agar keberadaan Zoss tidak mubazir,” katanya. Tidak dipungkiri, masyarakat tidak mengerti perambuan rambu lalu lintas di lokasi Zoss seperti batas kecepatan (25 km/jam), rambu larangan parkir, rambu dilarang menyalip. Marka jalan berupa zebra cross, dilarang parkir, marka membujur dan melintang lainnya. Padahal di lokasi Zoss, pelanggar bisa dikenai sanksi karena pelanggaran kecepatan, pelanggaran kegiatan parkir dan stop, kelalaian memberikan perioritas terhadap pejalan kaki yang menyeberang di zebra cross dan pelanggaran terhadap rambu dilarang menyalip. (kho)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: