Segera Terapkan UMK Baru

Segera Terapkan UMK Baru

Pengusaha Diminta Patuhi Ketentuan yang Berlaku INDRAMAYU – Pengusaha yang ada di Kabupaten Indramayu diminta untuk menerapkan ketentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang baru atau UMK 2016, mulai Januari 2016. Pasalnya ketentuan UMK yang baru tersebut sudah disahkan oleh Gubernur Jawa Barat beberapa waktu yang lalu. “Kami berharap kepada para pengusaha untuk segera menerapkan UMK baru sesuai dengan SK Gubernur Jawa Barat. Karena ketentuan UMK yang ditetapkan juga sudah melalui persetujuan semua pihak, baik pekerja maupun pengusaha,” kata Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Indramayu Dadi Haryadi SH. Dadi menjelaskan, sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.1322.Bangsos/2015 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Barat Tahun 2016, UMK untuk Kabupaten Indramayu sebesar Rp1.665.810. Besaran UMK tahun 2016 ini mengalami kenaikan 11,8 persen dari UMK tahun sebelumnya yaitu Rp1.494.000. Dadi menambahkan, dibandingkan dengan daerah lain di wilayah Ciayumajakuning (Cirebon, Indramayu, Majalengka, Kuningan), UMK Kabupaten Indramayu masih yang tertinggi. Kota dan Kabupaten Cirebon UMK tahun 2016 sebesar Rp1.608.945, Kabupaten Majalengka Rp1.409.360, dan Kabupaten Kuningan hanya Rp1.364.760. Jadi pekerja di Indramayu pantas untuk bersyukur. “Besaran UMK ini di atas angka kebutuhan hidup layak (KHL), dan sudah melalui musyawarah dengan Dewan Pengupahan,” ujarnya. Dadi mengatakan, setelah UMK tersebut ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat, pihaknya langsung melakukan sosialisasi ke para pengusaha di Kabupaten Indramayu. Diharapkan UMK tersebut sudah mulai diberlakukan pada bulan Januari 2016 mendatang. Dadi berharap kepada para pengusaha agar bisa mematuhi ketentuan UMK baru pada awal tahun 2016 nanti. Salah seorang pekerja swasta di Indramayu, Eddy mengatakan, di tengah harga kebutuhan pokok yang terus meningkat, memang sudah sepantasnya kalau para pengusaha menerapkan UMK yang baru. Menurutnya, selama ini masih banyak pengusaha yang belum menerapkan UMK sesuai ketentuan, dengan alasan kemampuan perusahaan yang masih terbatas.(oet)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: