Disdik Minta Kepsek Ikuti Aturan

Disdik Minta Kepsek Ikuti Aturan

SUMBER – Dinas Pendidikan (Disdik) bersikap tegas terkait keinginan guru maupun kepala sekolah (kepsek) yang tidak ingin dirotasi maupun mutasi. Sikap menolak dianggap tidak sesuai dengan etika dan kewajiban PNS untuk menaati aturan. “Kami menganggap sikap yang ditunjukkan kepala SDN 3 Karangtengah hanya kekhawatiran saja,” ujar Sekretaris Dinas Pendidikan, Hartono kepada Radar, Minggu (19/2). Menurut mantan Camat Karangsembung ini, setelah ditelisik lebih jauh, sikap kepsek tersebut berlebihan. Terlebih sebagai guru dan PNS, harusnya kepsek menerima dan melaksanakan tugas yang diperintahkan atasan dan dalam hal ini Disdik. Disdik, lanjutnya, tetap berpangku pada peraturan Permendiknas Nomor 28 tahun 2010 dan Perda Nomor 13 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Cirebon. Dalam dua aturan itu, lanjut Hartono, disebutkan secara tegas dan jelas bahwa seorang kepala sekolah dibatasi dalam jabatannya untuk tiga periode dengan masing-masing periode selama 4 tahun. “Dalam 4 tahun ini tidak mesti di satu sekolah saja, tetapi bisa pindah ke sekolah lain karena kepentingan dinas,” ujar mantan Kabid Prasekdiksarnas Disdik ini. Ia menegaskan, setiap kepala sekolah harus melakukan rotasi saat jabatannya sudah mencapai maksimal 4 tahun dalam satu sekolah/periode. Meskipun Euis Sri Pujihati baru 2 tahun menjabat sebagai kepala di SDN 3 Karangtengah, namun tidak menutup kemungkinan terkena rotasi dan mutasi demi penyegaran dan kemajuan pendidikan di Kabupaten Cirebon. “4 tahun itu satu periode dan itu batas maksimal,” ujarnya. Artinya, sambung dia, Euis Sri Pujihati selaku PNS dan kepala sekolah di bawah lingkungan Disdik akan sangat mungkin terkena rotasi dan mutasi layaknya guru dan PNS lainnya sesuai kebijakan Disdik, dan berdasarkan masukan dari UPTD setempat. Ia menilai sikap yang dilakukan warga dan wali murid yang meminta kepala  SDN 3 Karangtengah untuk tetap bertahan, tidak perlu dilakukan. Mengingat, bagaimanapun kuatnya keinginan dari masyarakat, rotasi dan mutasi tetap akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Hartono menjelaskan, Disdik memiliki visi dan misi memajukan pendidikan di Kabupaten Cirebon. Untuk itu, perlu ada rotasi dan mutasi yang jelas dan terarah. “Sebagi tugas dan tanggung jawab kami untuk mengatur pendidikan di Cirebon,” ujarnya. Ia menilai sikap yang dilakukan Euis Sri Pujihati tersebut tidak patut dicontoh. Meskipun apabila benar warga memintanya bertahan, harusnya dijelaskan secara baik-baik dan tidak perlu mempublikasikannya di media massa. Karena hal ini akan menimbulkan kegaduhan di Disdik dan masyarakat pendidik lainnya. “Itu bukan sikap seorang guru yang bijak,” tukas Hartono. (ysf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: