4 Ribu Dosen Batal Jadi PNS

4 Ribu Dosen Batal Jadi PNS

Status P3K, Usia di Bawah 35 Tahun Bisa Tes CPNS JAKARTA - Status dosen dan pegawai di 29 perguruan tinggi swasta (PTS) yang beralih menjadi perguruan tinggi negeri (PTN), akhirnya diputuskan. Rapat terbatas kabinet menetapkan, mereka tidak akan diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Melainkan, sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K). “Jadi, bukan (diangkat) PNS dulu, karena PNS harus melalui proses cukup panjang,” beber Menteri Ristek dan Dikti M Nasir, usai rapat di Kantor Presiden, Jakarta, kemarin (6/1). Meski demikian, dia menambahkan, ruang untuk menjadi PNS bukan tertutup sama sekali. Asal memenuhi kriteria yang telah ditetapkan, para dosen dan pegawai tetap bisa meraihnya. “Katakanlah usianya masih di bawah 35, tetap diberikan kesempatan mendaftar menjadi PNS,” katanya. Meski dia menggarisbawahi, kalau mereka yang usianya masih di bawah batas maksimum tersebut tetap harus mendaftar sebagaimana pendaftar calon PNS biasa. “Nah, kalau yang sudah 35 (keatas) sudah nggak mungkin, itu yang diwadahi dalam P3K,” tandasnya. Keberadaan P3K termuat dalam UU Nomor 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Berbeda dengan PNS, P3K tidak mendapat jaminan pensiun dan jaminan hari tua. Namun, hak-hak lain, mulai dari gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi tetap diberikan. Seperti halnya PNS, gaji dan tunjangan P3K juga berasal dari pemerintah pusat. Besarannya didasarkan pada beban kerja, tanggung jawab jabatan, dan resiko pekerjaan. Nasir juga menyatakan, kalau para dosen dan pegawai tersebut akan diangkat sebagai P3K hingga yang bersangkutan pensiun. Untuk dosen sampai usia 65 tahun, sedangkan pegawai administrasi hingga usia 58 tahun. “Ini yang akan dilakukan, sehingga semua pegawai tetap bisa diangkat,” tandasnya. Sebanyak 29 PTS yang telah dinegerikan tersebut merupakan bagian dari 36 PTN baru yang tersebar di berbagai wilayah. Tujuh diantaranya merupakan PTN yang benar-benar baru. Sejak dimulai 2010, total jumlah dosen dan pegawai yang penggajian dan pengangkatannya sempat mengambang itu mencapai 4.358 orang. Terhitung sejak 1 Agustus 2013 lalu, pemerintah melakukan moratorium perubahan bentuk PTS menjadi PTN. Masih belum mulusnya proses peralihan, membuat pemerintah baru Jokowi-JK juga sementara memperpanjang moratorium hingga saat ini. “Kami masih menunggu arahan dari presiden (soal moratorium),” lanjut Nasir. Meski demikian, dia mengungkapkan, kalau pemerintah saat ini sedang mempertimbangkan untuk memberikan kesempatan sejumlah PTS mengajukan diri sebagai PTN. Prioritasnya, lanjut dia, PTS-PTS di daerah-daerah tertinggal, terdepan, dan terluar. Pertimbangannya, pengembangangan perguruan tinggi di sana masih perlu banyak mendapat perhatian. “Kalau yang di Jawa, mungkin akan kami batasi dulu, ini menunggu tindak lanjut dari 36 perguruan tinggi,” tutur mantan rektor Universitas Diponegoro itu. (dyn/agm)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: