Perda RDTR Tunggu Persub
KUNINGAN – Perda Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) merupakan dasar izin pemanfaatan ruang. Namun, agar segera bisa ditetapkan jadi Perda, harus menunggu Persub (Persetujuan Substantif) dari gubernur. Dede Sembada, salah seorang anggota pansus RDTR mengatakan, Perda RDTR sangat penting dibuat karena sebagai dasar izin pemanfaatan ruang. Saat ini dia bersama personil pansus lainnya sudah melakukan pembahasan pasal per pasal. Sama seperti yang telah disampaikan Ketua Pansus H Nunung Sanuhri MM, Dede menyebutkan saat ini Pansus masih menunggu Persub (Persetujuan Substantif) dari provinsi sebagai bagian dari prosedur penetapan Perda RDTR. “Kita masih menunggu Persub sebagai bagian dari prosedur dalam penetapan Perda ini nantinya. Kan harus ada Persub dulu sebelum disepakati?” ujarnya. Setelah nanti Persub disepakati oleh DPRD, lanjut Dede, hal itu tidak serta merta bisa langsung diundangkan. Itu karena harus terlebih dahulu dilakukan evaluasi oleh gubernur selama tiga hari untuk kemudian dikembalikan lagi ke DPRD. “Persub ini semacam rekomendasi dari gubernur bahwa ketentuan-ketentuan Perda kita ini sudah sesuai dengan ketentuan tata ruang provinsi dan tata ruang nasional. Setelah Persub itu turun, tidak bisa langsung diundangkan, tetapi harus dievaluasi dulu,” jelasnya. Dede menegaskan, setelah Persub ada, sudah pasti Raperda RDTR ini akan segera ditetapkan menjadi Perda setelah melalui evaluasi gubernur. Baru setelah evaluasi turun dari gubernur selama tiga hari, baru bisa diundangkan menjadi Perda. “RDTR ini sangat kompleks karena banyak berkaitan dengan hal lain. Seperti berkaitan dengan Perda Perlindungan LP2B (Lahan Pertanian Pangan berkelanjutan) dan KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis) yang harus kita lihat. Lamanya pembahasan nggak masalah, yang penting pembahasan-pembahasannya kita lakukan sesuai prosedur,” ungkapnya. Politisi asal Dapil III itu menambahkan, pembahasan Raperda RDTR juga telah melibatkan pihak eksekutif dan juga masyarakat. Sehingga hanya tinggal satu hal saja yang belum terselesaikan, yakni kaitan dengan Persub yang belum turun. Menurutnya, di ketentuan PP Nomor 15 dalam hal prosedur penetapan (Protap) Perda, RDTR itu salah satunya harus didasarkan Persub dari gubernur. “Kalau dulu Persub itu dari menteri, sekarang harus dari gubernur. Jadi, sekarang sebenarnya sudah tidak ada masalah karena kemarin juga sudah dibuka di LP2B di petanya seperti apa, peruntukannya sudah jelas, mana kawasan konservasi dan mana kawasan yang tidak. Itu sudah sangat jelas, bahwa kita berkomitmen Kuningan itu sebagai Kabupaten Konservasi,” pungkasnya. (ded)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: