Warga Pilang Bisa Usul ke Mendagri

Warga Pilang Bisa Usul ke Mendagri

Azis: Kalau Referendum, Saya Bulit karena Kota Diuntungkan PILANG– Penolakan warga Pilang Setrayasa masuk ke wilayah Kabupaten Cirebon bisa disiasati oleh penduduk setempat. Salah satunya membuat usulan penolakan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Tidak hanya itu, Walikota Cirebon Drs Nasrudin Azis SH berpendapat, usulan juga bisa dilakukan melalui permohonan kepada bupati Cirebon agar wilayah Pilang Setrayasa tidak ditarik ke Kabupaten Cirebon. “Saya tidak sependapat warga Setrayasa referendum (jajak pendapat) memilih masuk wilayah kabupaten atau kota. Kalau itu dilakukan, banyak penduduk Setrayasa memilih masuk kota,” ujar Azis, kepada Radar, Senin (11/1). Penyampaian usulan dan permohonan, kata dia, bisa juga disampaikan kepada gubernur Jawa Barat. Azis yakin, keputusan kemendagri bisa berubah dan wilayah Pilang Setrayasa itu besar kemungkinan masuk kembali ke Kota Cirebon. “Kalau referendum, saya bulit karena Kota Cirebon diuntungkan,” selorohnya. Menurut Azis, dalam penentuan batas wilayah kota/kabupaten Gubernur Jawa Barat memberikan dua opsi. Pertama, wilayah belakang Jl Dr Cipto Mangunkusumo masuk ke kabupaten, sementara Pilang Setrayasa masuk Kota Cirebon. Opsi kedua, wilayah Pilang Setrayasa masuk kabupaten, wilayah Jl Dr Cipto Mangunkusumo masuk ke kota. “Nah keputusan gubernur yang dipilih ini di poin kedua,” ungkapnya. Selaku walikota, Azis tidak bisa berfikir untuk kepentingan daerah sendiri. Tapi, lebih kepada pelayanan masyarakat. Toh, pada prinsipnya semua wilayah itu sama dan berada di bawah naungan NKRI. Jadi, tidak baik rebutan kota/kabupaten. Keputusan opsi keduaitu, ada plus dan minusnya. Apalagi, sengketa wilayah perbatasan ini sudah puluhan tahun yang tidak pernah tuntas. “Kita ambil hikmahnya saja, tidak perlu diributkan,” tandasnya. Terpisah, Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Setda Kota Cirebon, Agus Sukmanjaya SSos mengatakan, warga di kawasan Pilang Setrayasa benar-benar tidak ingin masuk wilayah kabupaten. Bahkan, mereka sudah berdiskusi dengan sejumlah pejabat terkait di lingkungan Sekretariat Daerah Kota Cirebon. Dalam diskusi tersebut, prinsipnya mereka menolak masuk wilayah Kabupaten Cirebon. Warga juga sepakat menyampaikan aspirasi hingga ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat dan akan diteruskan sampai Kementerian Dalam Negeri. “Mereka menyampaikan aspirasi. Kami menerima dan berupaya memberikan penjelasan,” ucapnya. Selama ini, ajuan yang disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat masih dalam bentuk draf. Karena itu, seperti layaknya rancangan, perubahan dimungkinkan terjadi. Bahkan, alumni IPDN itu belum mengetahui pasti proses administrasi draft itu apakah sudah masuk Pemprov Jawa Barat atau belum. “Saat sudah masuk kemendagri, mendagri akan menelaah dan membuat keputusan dalam peraturan menteri dalam negeri (permendagri),” katanya. Meskipun secara pribadi berpendapat draf perbatasan masih mungkin berubah, namun Agus menyerahkan kebijakan akhir kepada pimpinan. Secara kedinasan, dia telah bertemu dengan perwakilan warga Pilang Setryasa. Masukan yang disampaikan diakomodir. Informasi yang disampaikan, akan ada pertemuan warga dengan DPRD Kota Cirebon dan Pemerintah Kota Cirebon. “Kami siap memberikan keterangan kronologis sejak awal,” ucapnya. Senada dengan walikota, Agus mengungkapkan, proses sengketa perbatasan sudah terjadi sejak lama. Hingga pada akhirnya dalam kepemimpinan dua kepala daerah menemukan akhir berupa draf tersebut. Hanya saja, penentuan batas wilayah merupakan kewenangan Provinsi Jawa Barat yang tertuang dalam permendagri. Tanpa itu, klaim yang dilakukan tidak berdasar. Sebab, legalitas perbatasan disesuaikan dengan permendagri. Seperti diketahui, dengan proses panjang selama ini, perbatasan menjadi pembahasan yang selalu menyulut emosi kedua belah pihak. Baik Pemerintah Kabupaten Cirebon maupun Pemkot Cirebon. Ketua Warga Perumahan Pilang Setrayasa, AKBP Pol Rastiman menegaskan, pihaknya tetap menuntut agar perbatasan kedua wilayah tetap pada denah semula. Selama lebih dari 30 tahun menjadi warga perumahan tersebut, warga merasakan berbagai kemudahan sebagai warga Kota Cirebon. “Ini sudah mendarah daging, apa yang terjadi saat ini tidak dapat diterima,” tegasnya. Rastiman membenarkan, pewakilan warga sudah mengajukan waktu untuk bertemu dengan Pemkot dan DPRD Kota Cirebon. “Kami sudah ke Jawa Barat. Bila perlu ke Kemendagri. Kami menolak keras Pilang Setrayasa masuk wilayah Kabupaten Cirebon,” ucap perwira di Ditpolair Polda Jawa Barat itu. Karena itu, perjuangan warga tidak akan berhenti sebelum tuntutan menjadi warga Kota Cirebon dipenuhi. Berdasarkan informasi yang diterima Rastiman dari Kepala Biro Umum Pemprov Jawa Barat, draf perbatasan Kota Cirebon dan Kabupaten Cirebon bisa berubah. Hal ini terjadi karena dua hal utama. Pertama aspirasi warga yang menolak dab kedua ialah keputusan menteri dalam negeri yang tidak menerima draf usulan perbatasan tersebut. Dua hal itu saling terkait. Penolakan aspirasi warga sangat menentukan perjalanan perbatasan wilayah kedua daerah itu. Atas hal itu, Rastiman dan warga yakin wilayah mereka tetap masuk Kota Cirebon. (ysf)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: