Rekonstruksi Bukan di Rumah Nenek Wati

Rekonstruksi Bukan di Rumah Nenek Wati

MAJALENGKA - Lokasi rekonstruksi tragedi pembunuhan terhadap Wati bin Cakim (78) yang dilakukan tersangka Engkus Kustiawan, akhirnya dipindahkan ke tempat lain. Hal itu untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, apabila rekonstruksi tersebut tetap digelar di TKP Blok Rabu RT 02 RT 04 Desa Beusi Kecamatan Ligung. Rekonstruksi akhirnya dilakukan di lingkungan Margatapa Kelurahan Cicurug Kecamatan Majalengka, Rabu (13/1) sejak jam 09.00. Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka Engkus menjalani reka ulang 15 adegan dari sudut yang berbeda. Mulai dari saat dia mencoba masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela, kemudian mengambil kalung emas milik korban, hingga menghabisi nyawa wanita yang sudah tidak berdaya tersebut. “Proses rekonstruksi tetap berjalan sebagai salah satu pelengkap berkas penyidikan, dakwaan, dan penuntutan kelak ketika akan disidangkan. Tapi untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, kita gunakan TKP pengganti bukan di TKP aslinya. Ini sudah sesuai prosedur,” kata Kasatreskrim Polres Majalengka AKP Reza Arifian SIK. Pencurian hingga menghabisi nyawa korban ini tergolong sadis, sehingga jika dipaksakan untuk dilaksanakan di TKP kediaman korban di Desa Beusi, khawatir mengundang reaksi dan emosi warga sekitar terhadap pelaku yang sudah menghabisi nyawa korban. Meski sudah dipindah, rekonstruksi tetap dilakukan pengamanan dan penjagaan ketat dari belasan personel kepolisian berseragam dan bersenjata lengkap. Hal itu sesuai prosedur untuk berjaga-jaga ketika ada pihak lain yang berpotensi mengganggu rekonstruksi. Kegiatan yang dilaksanakan tim penyidik Satreskrim itu turut disaksikan tim dari jaksa penuntut umum, yang dipimpin Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Majalengka Wahyu Heri Purnomo SH, serta di-backup petugas Polsek Majalengka Kota yang dipimpin Kapolsek AKP H Yahya, serta belasan petugas keamanan lainnya. Peristiwa pencurian dengan kekerasan hingga berujung pada pembunuhan korban ini menimpa korban Nenek Wati 19 Desember 2015 lalu di kediaman korban, tepatnya di Blok Rabu Desa Beusi Kecamatan Ligung yang dilakukan oleh tersangka Engkus Kustiawan. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: