Warga Kedung Jumbleng Tolak Pindah ke Kabupaten Cirebon
HARJAMUKTI - Permasalahan tapal batas Kota dan Kabupaten Cirebon ternyata dialami juga oleh warga wilayah selatan Argasunya, tepatnya di RW 10 Kedung Jumbleng. Wilayah itu berbatasan dengan lapangan golf Kecamatan Ciperna, Kabupaten Cirebon. Ketua RW 10, M Nase mengatakan, ada sekitar 13 rumah yang masuk wilayah Kecamatan Ciperna dengan jumlah warga sekitar 40 jiwa. Secara administratif, mereka semua masih memiliki KTP dan Kartu Keluarga Kota Cirebon. Namun wilayah itu kemudian masuk Kabupaten Cirebon sejak tapal batas wilayah Kota/Kabupaten dibangun pada tahun 2013 lalu. \"Saya sendiri tidak tahu siapa yang membuat tapal batas itu, karena saya waktu itu belum menjadi ketua RW,\" ucapnya kepada Radar, Senin (18/1). Pihaknya ingin agar tapal batas itu dipindahkan. Karena dengan pembuatan tapal batas itu, membuat 13 rumah yang sudah sejak lama masuk ke RW 10 Kedung Jumbleng, menjadi masuk wilayah Kecamatan Ciperna. \"Kita minta tapal batasnya dipindahkan saja ke dekat lapangan golf, karena membuat 40 warga Kedung Jumbleng jadi masuk kabupaten,\" pintanya. Pihaknya sudah berkoordinasi dengan kelurahan dan kecamatan mengenai hal ini. Namun, masih belum ada tanggapan. Menurutnya, keberadaan tapal batas itu membuat warga menjadi bingung. Di satu sisi, mereka masih memiliki KTP Kota Cirebon, namun sudah dibatasi dengan pembatas. Efeknya, saat survei penerimaan bantuan dan juga pemilihan umum, 40 warga yang mendiami lokasi itu tidak terdata. \"Untung saja pas pemilu kemarin bisa menggunakan KTP, sehingga mereka bisa memiliki hak suara,\" terang Nase. Begitu pula dalam sensus penduduk waktu itu, petugas pencacah langsung menembak menghitung mereka masuk warga kabupaten. \"Ya kita minta digeser tapal batasnya, karena warga sudah sejak lama menjadi warga Kedung Jumbleng,\" ucapnya. Tak hanya itu, fasilitas jalan yang dibuat oleh pemkot juga ternyata masuk wilayah Kabupaten Cirebon. Nase meminta agar wilayah perbatasan harus segera diselesaikan oleh Pemerintah Kota Cirebon. Pasalnya, dengan masih menyisakan sengketa yang berlarut-larut., maka pembangunan akan tehambat. Menurutnya, di daerah RW 10 Kedung Jumbleng sendiri ada sebanyak 8 rumah baru yang masuk ke Kecamatan Ciperna. Pemkot sendiri melakukan perbaikan dan pengaspalan jalan di batas luar wilayah itu. Posisi akses jalan ke Kedung Jumbleng sendiri masuk ke dalam wilayah kabupaten. Sehingga pembangunan jalan tersebut dilakukan oleh Pemerintah Kota Cirebon pada waktu itu. Namun, saat akan dibangun saluran air di pinggir jalan, pihak kontraktor tidak mau lantaran berada di luar wilayah kota. \"Ya, ini dibangun sama anggaran kota, tapi wilayahnya masuk ke kabupaten. Saat itu, kita minta ada saluran, tapi kontraktor tidak berani katanya bukan wilayah kota,\" ujarnya. Akibatnya, pembangunan pun menjadi terhambat. Nase berharap dengan momen sengketa perbatasan ini, mendapatkan perhatian oleh pemerintah. Sebab, dengan adanya sengketa itu bakal membuat pembangunan menjadi terhambat. \"Contohnya ya kemarin, kontraktor tak berani lagi membangun saluran di pinggir jalan karena wilayahnya sudah masuk kabupaten,\" ujarnya. (jml)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: