Sehari Buron, Begal di Jalan Garuda Mas Tertangkap

Sehari Buron, Begal di Jalan Garuda Mas Tertangkap

1 Pelaku Masih Dikejar, Polisi Sita Seragam Geng GBR CIREBON - Meski sempat buron sehari, MN alias Ririn (16), kawanan begal asal Gg Kiai Syiar, Kelurahan Pekalangan, Kota Cirebon, ditangkap Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsekta Cirebon Utara Barat (Utbar). Kini polisi masih mengejar satu pelaku lainnya yang masih buron. Penangkapan terhadap tersangka MN ini berawal, polisi mendapat identitas para pelaku dari keterangan korban Nina Kusmiati (16) warga Jl Sisingamangaraja, Gg Petek, Kota Cirebon dan Chandra. Berdasarkan keterangan itu, polisi langsung memburu para pelaku. Tanpa membutuhkan waktu lama, satu dari dua pelaku yakni tersangka MN alias Ririn berhasil dibekuk di rumahnya, Minggu (17/1). Dari tangan tersangka MN, polisi menyita barang bukti sebuah helm milik korban yang dirampas dan uang tunai Rp35 ribu (sisa uang milik korban sebesar Rp50 ribu) dan satu unit handphone milik korban serta seragam geng motor GBR. Beserta barang buktinya, tersangka MN digelandang ke Mapolsekta Cirebon Utbar guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut. Meski harus berurusan dengan hukum dan mendekam di balik jeruji besi, namun tersangka MN alias Ririn terlihat tampak senang. Bahkan selalu tertawa ketika digiring petugas untuk menjalani pemeriksaan. Kepada penyidik saat diperiksa mengaku dirinya sengaja melakukan aksi begal karena butuh uang untuk jajan sehari-hari. “Saya tempelkan golok itu diperut korban sambil mengancam akan membunuhnya. Lalu, saya minta helm dan HP orang itu (korban,red). Karena dia tak bawa HP, maka saya minta uang dan dikasih hanya Rp50 ribu, lumayan untuk jajan,” ujar MN dengan santai dan tenang kepada penyidik. Tersangka MN pun mengaku baru pertama kali melakukan aksi begal dan membantah sebagai anggota geng motor. “Ini yang pertama (lakukan begal,red) dan saya bukan geng motor. Soal seragam geng GBR itu punya temen yang digadaikan ke saya,” dalihnya. Sementara itu, Kapolsekta Cirebon Utbar Kompol Nana Suryana SH MH menegaskan, bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya 9 tahun penjara. “Karena tersangka masih di bawah umur, kami perlakuan berbeda,” tegasnya. Diberitakan sebelumnya Candra dan Nina Kusmiati berboncengan menggunakan sepeda motor jenis matik hendak mencari nasi goreng. Semenjak di Jl Perjuangan, Kota Cirebon, mereka telah dibuntuti kedua kawanan begal. Tepat melintas di Jl Garuda Mas (TKP, red), mereka dipepet lalu ditodong kedua begal tersebut dan meminta barang-barang berharga milik korban. Beruntung, saat pelaku lengah korban berhasil kabur dan mencari pertolongan. Karena terdesak melihat puluhan warga datang dan seluruh akses jalan telah ditutup portal, kedua pelaku langsung kabur ke areal pesawahan. Warga yang emosi kemudian merusak sepeda motor pelaku begal yang sengaja ditinggalkan di TKP. Sedangkan senjata tajam berupa golok pun dibuang tersangka MN ke sawah. Tak berlangsung lama, petugas dari Polsekta Cirebon Utbar datang ke TKP setelah mendapat laporan warga. Guna penyelidikan lebih lanjut, sepeda motor milik kedua begal dibawa ke Mapolsekta Cirebon Utbar. (dri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: