Polisi Gelar 25 Adegan Reka Ulang Penganiayaan Balita di Samadikun

Polisi Gelar 25 Adegan Reka Ulang Penganiayaan Balita di Samadikun

CIREBON – Kasus penganiayaan hingga menewaskan Lutfiyah Febriyola balita berumur 2 tahun oleh TR sang ayah tiri yang terjadi Kamis (3/12) lalu, direka ulang (rekontruksi,red) penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Cirebon Kota (Ciko). Selain tersangka TR, dalam gelar rekontruksi yang berlangsung di halaman Mapolres Ciko, Jumat lalu (15/1), sekitar pukul 08.30 WIB itu, polisi juga menghadirkan saksi Isti Fatmawati (24) ibu kandung korban dan beberapa saksi lainnya, termasuk tim jaksa untuk menyaksikan reka ulang tersebut. Pantauan Radar Cirebon, reka ulang itu dibagi menjadi tiga bagian. Karena pelaku melakukan penganiayaan pada hari yang berbeda yakni Minggu (29/12), Rabu (2/12), dan Kamis (3/12). Dengan wajah tertunduk, TR pun memperagakan sebanyak 25 adegan mulai dirinya menjemput korban bersama saksi (Isti,red) hingga melakukan penganiayaan yang menyebabkan Lutfiyah Febriyola meregang nyawa. Korban tewas saat sedang berdiri lalu perut bagian kirinya diremas keras oleh tersangka. Setelah itu, korban menjerit keras karena kesakitan lalu terjatuh dan kejang-kejang. Meski sempat dibawa ke RS Pelabuhan, namun nyawa korban tidak tertolong. Sayangnya, usai rekontruksi itu selasai wartawan dilarang untuk mewawancarai tersangka. Polisi kemudian menggiring tersangka TR masuk ke ruang tahanan. “Rekontruksi ini dilakukan oleh penyidik sebagai syarat melengkapi BAP tersangka yang akan disampaikan ke jaksa untuk penuntutan di pengadilan nanti. Tersangka tetap kita jerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun,” kata Kasat Reskrim AKP Dadang Sudiantoro SH MG didampingi KBO Reksrim Iptu Abdul Majid SH, kepada Radar Cirebon di sela-sela rekontruksi. Diungkapkan Dadang, berdasarkan hasil visum luar terdapat luka pada kepala, wajah, rahang bawah, dada, perut, pinggang, kedua tangan dan kaki korban. “Sementara hasil otopsi (bagian dalam tubuh, red) oleh tim dokter RSUD Gunung Jati diketahui terdapat robekan pada organ hati dan limpa, pendarahan kelenjar (pankreas), memar-memar pada tirai penggantung usus dan jantung ikat di depan ginjal kanan serta pendarahan dalam rongga perut,” paparnya. Diberitakan sebelumnya, sedari lahir korban tinggal bersama neneknya, Nengsih (42) di Desa Lemahabang Kulon, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon. Korban merupakan anak dari Turah Ray (41) dan Isti Fatmawati (24). Dua tahun lalu, keduanya bercerai. Turah dan Isti pun kini hidup masing-masing. Isti menikah lagi dengan tersangka TR (28). Nah, Sabtu 28 November 2015 lalu, korban dijemput oleh ibu kandung dan ayah tirinya (TR,red). Kepada Nengsih, Isti meminta anak perempuannya tinggal bersamanya dan keluarga barunya di Kampung Pesisir, Jl Kapten Samadikun, Kota Cirebon. Meski begitu, Nengsih terpaksa merelakan sang cucu dibawa Isti. Apalagi Isti meyakinkannya akan benar-benar menjaga korban. Sebelum kejadian, tepatnya Rabu (2/12), Isti menghubungi Nengsih dan mengatakan bahwa korban betah dan kerasan tinggal di tempatnya. Tapi, kabar duka justru datang saat Kamis pagi (3/12) pagi sekitar pukul 07.00 WIB. Nengsih menerima telepon dari Isti yang mengatakan bahwa korban mengalami kejang-kejang dan sudah berada di RS Pelabuhan Cirebon. Sekitar pukul 08.10 WIB, Isti kembali menghubungi Nengsih dan mengatakan bahwa Yola sudah meninggal dunia. (dri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: