Tak Ada Perjanjian, Cuma Draf

Tak Ada Perjanjian, Cuma Draf

Walikota: Kalau Tidak Tanda Tangan, Kota Cirebon Dianggap Makar \"grfs-bataswil\"KEJAKSAN- Tokoh masyarakat RW 01 Kelurahan Sukapura, Kecamatan Kejaksan, Drs H Priatmo Adji meminta penandatanganan draf batas wilayah jangan disalahartikan sebagai bentuk perjanjian berkekuatan hukum. “Saya dapat info dari sumber di pemkot bahwa yang ditandatangani Pak Wali itu cuma kolom di peta, jadi itu bukan surat perjanjian,” ujar Adji, kepada Radar, Kamis (21/1). Diungkapkan dia, kolom yang ditanda tangan bupati dan walikota terdapat pada sebuah peta berwarna. Satu kolom sudah ada isinya yaitu tanda tangan bupati, sedangkan kolom satunya masih kosong. Jadi, draf itu bukan layaknya seperti surat perjanjian. “Itu draf, yang namanya draf itu ya bisa diubah,” tegas mantan anggota Komisi B DPRD Kota Cirebon itu. Tanda tangan dua kepala derah dalam kolom peta, tentu berbeda dengan template surat perjanjian dimana ada pihak pertama dan ada pihak kedua, kemudian dicantumkan poin-poin yang disepakati. Tidak hanya itu, terkuak bahwa antara walikota dan bupati sama-sama belum bicara dengan DPRD dan masyarakat masing-masing. “Kabupaten Cirebon diuntungkan, jadi rakyatnya diam. Begitu juga DPRD-nya juga diam, sedangkan Kota Cirebon yang dirugikan ya teriak-teriak lah,” tandasnya. Pensiunan PT Indocement Tunggal Perkasa ini menambahkan, apa yang dilakukan walikota dan bupati menyalahi prosedur. Apalagi, keputusan kedua kepala daerah bedampak pada pelepasan aset. Perlu diketahui bahwa setiap kepala daerah yang melepas aset daerahnya, apakah aset dijual atau dihibahkan prosedurnya haruslewat persetujuan DPRD. Apalagi, bila pelepasan itu berdampak dan merugikan masyarakat banyak. “Intinya kepala daerah  dilarang memutuskan sesuatu tentang aset daerahnya yang dapat merugikan rakyat banyak,” katanya. Adji menduga, kedua kepala daerah tidak mengerti aturan perundangan dan etika surat menyurat khususnya surat perjanjian. Atau sengaja aturan ditabrak karena ingin cepet beres. Indikasi lain, ada upaya pencitraan untuk pilkada berikutnya. “Ada yang ingin jadi hero. Dia yang bikin masalah, dia juga yang nanti menyelesaikan dan seolah-olah jadi pahlawannya,” tuturnya. Yang lebih ekstrem, Adji menuding ada upaya melindungi pengusaha yang berlokasi di sebelah barat Jalan Dr Cipto Mangunkusumo dari Cirebon Super Block (CSB) sampai Ruko Celcius, karena di sana berderet banyak bangunan-bangunan komersial baru yang bisa jadi perizinannya juga tak beres. Asumsi ini menguat karena Perda Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) belum jadi. Agar tak tersangkut masalah, akhirnya dilakukan barter dengan beberapa bidang tanah di perbatasan agar wilayah itu masuk kota dan wilayah di Pilang Setrayasa masuk kabupaten. Barter ini akal-akalan supaya lolos dari masalah. “Ada permainan tertentu diantara keduanya, yang bagi kami sudah di luar nalar,” tudingnya. Politisi PDIP ini mengungkapkan, pada rapat dengar pendapat di Griya Sawala DPRD, sudah menghasilkan pokok-pokok kesepakatan, yakni menolak dan membatalkan draf yang telah ditandatangani walikota dan bupati Cirebon. Mendesak mendagri melalui gubernur Jabar untuk menolak dan membatalkan draf dimaksud. Meminta walikota dan bupati untuk berunding ulang tentang perbatasan. Begitu juga DPRD dengan mengajak warga untuk konsultasi ke gubernur Jabar dan mendagri. Untuk diketahui, kata Adji, empat butir kesepakatan di atas disetujui oleh semua fraksi. Ini artinya walikota wajib membatalkan draf perjanjian perbatasan dengan segala cara. Khusus menyoal Fraksi PDI Perjuangan yang belum menentukan sikap, Adji juga sangat menyayangkan hal tersebut. Terpisah, Walikota, Drs Nasrudin Azis SH menyampaikan alasan mengapa dirinya mau menandatangani draf itu. Azis berdalih, dirinya berusaha menyelamatkan Kota Cirebon. “Kalau tidak tanda tangan Kota Cirebon dianggap melakukan makar terhadap pemerintah,” tandasnya. Gubernur dan mendagri menegaskan bila walikota tidak tanda tangan, opsi soal perbatasan akan tetap berlaku. “Kalau saya tidak sampai tandatangan, justru malah membahayakan Kota Cirebon,” jelasnya. Namun demikian, walikota mengapresiasi reaksi warga perbatasan pasca penandatanganan draf perbatasan dan dirinya siap untuk menyampaikan ke gubernur dan mendagri terkiat keberataan dari warga Kota Cirebon yang masuk ke wilayah Kabupaten Cirebon. Walikota tidak ingin berbicara lebih jauih perihal perluasan wilayah, karena baginya yang terpenting saat ini batas wilayah Kota Cirebon final terlebih dahulu, setelah itu melangkah ke perluasan wilayah. (abd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: