Data Wajib Pajak Bersifat Rahasia

Data Wajib Pajak Bersifat Rahasia

Kabid dan Kasi DPPKD Harus Tanggung Jawab KEJAKSAN– Data perkembangan dari wajib pajak bersifat internal dan rahasia. Karena itu, petugas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) palsu ini harus segera ditangkap untuk klarifikasi. Setidaknya, data yang didapatkan ada kecenderungan berasal dari pihak-pihak terkait. Wakil Ketua Komisi B DPRD, Tommy Soffiana mengatakan, data wajib pajak sifatnya rahasia. Hal yang aneh bila petugas pajak PBB palsu bisa mendapatkan data itu. Seandainya petugas palsu ini tertangkap, pihaknya meminta agar ditelusuri oknum pembocor data. “Dalam hal ini kepala bidang harus bertanggungawab bersama kepala seksi yang terkait,” ujar Tommy, kepada Radar, Selasa (26/1). Politisi Gerindra ini menyarankan audit internal. Langkah pertama, terlebih dulu menangkap petugas PBB palsu yang meresahkan masyarakat. “Pasti ada informasi dari pihak tertentu. Data wajib pajak itu sifatnya rahasia,” ucapnya. Khusus untuk PBB, memang sudah diketahui dari Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT). Meskipun demikian, tetap saja datanyaa hanya diketahui wajib pajak dengan petugas DPPKAD yang menangani ini. Sifat data yang rahasia ini, perlu ditelusuri sumber kebocorannya. Pelaku harus diklarifikasi dari mana data berasal. Kepala Bidang Pajak II DPPKAD harus melaporkan kasus ini ke polisi. Apalagi, sudah bertahun-tahun petugas pajak palsu itu berkeliaran dengan bebas dan mencoreng nama baik DPPKAD maupun Pemkot Cirebon secara umum. “Pelaporan ke polisi juga tanggung jawab DPPKAD untuk melindungi wajib pajak,” tandasnya. Oknum petugas pajak palsu, kata dia, merugikan pemerintah karena kepercayaan wajib pajak menjadi berkurang. Ini masalah serius, makanya Komisi B akan memanggil SKPD terkait untuk minta penjelasan. Tidak hanya PBB, Tommy menekankan pentingnya pajak daerah lainnya dilakukan optimalisasi. Meskipun persoalan petugas pajak palsu tidak mempengaruhi capaian target PAD yang ditetapkan, optimalisasi perlu dilakukan untuk meningkatkan pendapatan. Upaya yang paling strategis dengan sistem online. Artinya, saat wajib pajak melakukan transaksi, data tersebut otomatis masuk ke dalam pendataan DPPKAD. Selama ini, wajib pajak menghitung sendiri dan setiap bulan melakukan transaksi pembayaran pajak dengan jumlah yang tidak dapat dipastikan. “Transaksi real time terkoneksi,” ucapnya. Sebagai contoh, si A membeli makan di restoran. Saat bayar jumlahnya langsung tersambung ke data DPPKAD. Langsung dapat diketahui besaran pajaknya. Selanjutnya, ditotal sebulan berapa dan itu yang dibayarkan. Bila sistem itu dilakukan seperti di beberapa kota lain seperti Banjarmasin dan Surabaya, Tommy yakin masukan dari seluruh pajak daerah meningkat tajam. Biaya pemasangan alat cukup murah. Semua tergantung niat. Bisa pula bekerjasama dengan perbankan seperti di kota lain. Hal ini menjadikan sistem lebih transparansi. Anggota Komisi A DPRD Kota Cirebon Harry Saputra Gani menambahkan, DPPKAD harus berani bersikap tegas dan membuktikan dengan pemeriksaan internal. Dengan adanya petugas palsu pensiunan PNS, tentu harus dilaporkan ke polisi. Sebab, pelaku sudah merusak nama baik Pemkot Cirebon dan DPPKAD. Langkah pelaporan sebagai bentuk preventif. Bila tidak melakukan itu, Harry menilai DPPKAD melakukan pembiaran. (ysf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: