Bunuh Pacar di Rel Kereta: Tersangka Dijerat Pasal Melarikan Perempuan Belum Dewasa dan Pembunuhan Berencana

Bunuh Pacar di Rel Kereta: Tersangka Dijerat Pasal Melarikan Perempuan Belum Dewasa dan Pembunuhan Berencana

CIREBON – Zak (16) dan Fin (16), warga Desa Pengarengan, Kec Pangenan, Kab Cirebon, yang membunuh Fat (16), dihadirkan di ekspose kasus di Polres Cirebon, tadi siang (29/1). Kedua pelaku yang menghabisi korbannya dengan cara sadis ini hanya tertunduk dan membalikkan badannya di hadapan para wartawan. Wartawan dilarang memfoto wajah kedua pelaku, karena masih di bawah umur. Dalam ekspose kasus tersebut dihadirkan barang bukti yang berhasil dikumpulkan oleh penyidik Polsek Pangenan. Diantaranya rok panjang warna biru, celana dalam warna putih, 1 buah obeng, sal persija, dan sepeda motor Kharisma nopol E 2916 AJ. Kapolsek Pangenan, AKP Jufrini menceritakan kembali kronologis hingga keduanya menghabisi korban. Korban yang masih kekasih dari Zak, dijemput di jembatan Desa Pengarengan pukul 19.00, lalu dibawa ke Desa Getrakmoyan, Kec Pangenan, Kab Cirebon atau 10 km dari lokasi penjemputan. Di lokasi itulah korban disetubuhi lebih dulu oleh Zak, kemudian dipukul hingga pingsan. Tubuh korban yang sudah tidak berdaya lalu diletakkan di atas rel kereta dan membiarkan tubuh korban tergilas kereta hingga hancur. Atas kronologis tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 332 dan Pasal 340 KUHP, yakni melarikan perempuan yang belum dewas dan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. Namun kedua pelaku yang masih di bawah umur akan menjadi pertimbangan sendiri. (cecep nacepi)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: