Ditpolair Amankan 2 Kapal Milik Nelayan Gebang

Ditpolair Amankan 2 Kapal Milik Nelayan Gebang

CIREBON  -  Ditpolair Polda Jabar kembali mengekspos penangkapan 2 kapal nelayan, Senin (1/2) pukul 12.30 WIB. Tersangkanya Durakim Bin Ramin (40) warga Desa Gebang Kulon Blok Laren Kab Cirebon pemilik kapal Hidayah, dan Sauri Bin Tarsani (42) warga Desa Gebang Kulon Blok Laren Kab Cirebon pemilik kapal Sri Madu. Keduanya tertangkap tangan sedang menangkap ikan dengan menggunakan garok, alat tangkap ikan yang tidak ramah lingkungan di perairan Citemu Mundu, Jumat (29/1) pukul 9.30 WIB. Barang Bukti yang diamankan 3 buah garok  yang ada di 2 kapal tersebut Kompol Kasilidik Kondar Simamora SH mengatakan.  tersangka dijerat dengan Pasal 9 ayat (1) Jo Pasal 85 UU No 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara atau denda R 2 miliyar. “Kasus ini masih dalam proses penyidikan Ditpolair Polda Jabar,” kata Kondar. (fazri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: