Maksimalkan Uji Publik

Maksimalkan Uji Publik

Seleksi Terbuka Kasatpol PP Jaring 3 Besar MAJALENGKA – Mekanisme seleksi terbuka pejabat tinggi pratama Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Majalengka yang saat ini tengah dibuka pendaftarannya oleh panitia seleksi, hanya akan menjaring tiga besar yang memperoleh nilai terbaik dalam serangkaian tahapan seleksi. Selanjutnya tiga nama tersebut akan diserahkan kepada bupati selaku pejabat pembina kepegawaian, untuk ditunjuk salah satu yang dianggap paling baik guna dikukuhkan sebagai Kasatpol PP definitif. Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DR H Sanwasi MM saat rapat kerja dengan Komisi I DPRD Majalengka, kemarin (2/2). “Sebetulnya mekanisme open biding ini sudah pernah dilakukan saat menjaring calon sekda beberapa waktu lalu. Open biding ini hanya menjaring sampai tiga besar peserta yang terbaik untuk dijadikan calon kasatpol PP. Mekanismenya persis karena memang landasan aturan yang dipakai sama saja, yakni Undang-undang ASN Nomor 5 tahun 2014 dan Permenpan-RB Nomor 13 Tahun 2014,” kata Sanwasi. Selaku Kepala BKD sekaligus salah satu anggota pansel, Sanwasi menjamin jika rangkaian tes dan pengujian yang dijalani para peserta dilakukan sesuai prosedur oleh panitia dan penguji. Sehingga tiga besar nama calon tersebut merupakan calon yang representatif. “Proses seleksi ini tidak mudah, saya sendiri yang pernah merasakan menjadi peserta open biding ketika seleksi calon sekda kemarin. Materi soal dan mekanisme pengujian sangat ketat, menguras pikiran dan tenaga. Harus betul-betul konsentrasi ketika menjalaninya, karena pengujinya para ahli di bidang keilmuanya,” ungkapnya. Sementara itu, anggota DPDR berharap pengisian posisi kursi Kasatpol PP lewat mekanisme open biding dilakukan seoptimal mungkin. Sehingga bisa menghindari asumsi-asumsi yang tidak baik. Bahkan diberi kesempatan uji publik terhadap calon peserta yang melibatkan masyarakat. “Kita juga mengharapkan semua tahapanya sesuai prosedur. Katanya ada penelusuran rekam jejak, uji publik atau apapun namanya itu. Harus dimanfaatkan secara optimal oleh pansel dalam menerima masukan-masukan dari masyarakat terhadap rekam jejak para peserta atau calon peserta,” ujar anggota Komisi I, HM Suparman SIP. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: