Soal Tuntutan Honorer K-2 Menjadi CPNS, Menteri Yuddy Tak Ingin Tabrak Aturan

Soal Tuntutan Honorer K-2 Menjadi CPNS, Menteri Yuddy Tak Ingin Tabrak Aturan

JAKARTA- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Yuddy Chrisnandi memahami aspirasi tenaga honorer kategori 2 (K-2) untuk diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Namun, tak mudah bagi pemerintah mengakomodasi tuntutan tersebut. Sebab ada ketentuan peraturan perundang-undangan yang tidak bisa ditabrak pemerintah. Namun Yuddy menegaskan pihaknya terus membuka komunikasi dengan para eks tenaga honorer K-2 yang meminta diangkat menjadi CPNS. “Kalau saya terabas undang-undang, dipenjara. Saya tak bisa mengorbankan jajaran Kementerian PAN-RB. Sementara oknum-oknum yang selama ini mengutip keuntungan dari percalonan PNS ini melenggang dan tertawa,” kata Yuddy Chrisnandi saat menerima kunjungan Forum Honorer Kategori 2 Indonesia (FHK2I) di kantornya Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (4/2). Menteri Yuddy menegaskan tuntutan tenaga honorer K-2 sebenarnya bisa dipenuhi asalkan ada ketersediaan anggaran dan ada payung hukum yang jelas. Tapi  sampai saat ini tidak ada alokasi anggaran dan payung hukum untuk bisa mengakomodasi tuntutan tersebut. “Di APBN tidak ada anggarannya dan payung hukumnya pun tidak ada,” ujarnya. Dia menegaskan Kementerian PAN-RB sudah dengan penuh kesungguhan untuk mencari jalan keluar. Antara lain mengupayakan ke kementerian keuangan soal alokasi anggaran untuk menyelesaikan persoalan tenaga honorer. Selain itu juga membuat rencana penyelesaian dalam bentuk road map seperti diminta DPR.  “Surat menyuratnya ada, semua lengkap sebagai bentuk upaya kita,” katanya. Menteri alumni SMAN 1 Cirebon ini juga mengatakan bahwa dirinya sudah berusaha mencari celah kewenangan atau diskresi  yang bisa digunakan untuk dijadikam payung hukum menyelesaikan persoalan ini. Tetapi tidak ada jalan yang bisa ditemukan. Seperti diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), jelas mencantumkan bahwa pengangkatan CPNS tak mungkin dilakukan secara langsung. Keputusan menteri tidak bisa melebihi peraturan pemerintah atau undang-undang. “Saya sudah menggunakan kewenangan maksimal. Tapi tidak mungkin kalau tidak ada payung hukum dan tidak ada anggaran,” ujar Guru Besar Ilmu FISIP Universitas Nasional tersebut. Ditambahkan, kalaupun pemerintah terus didesak mengabulkan keinginan tenaga honorer K-2, posisi pemerintah tidak mungkin menabrak aturan. “Kami didesak seperti apa saja tidak mungkin, karena memang anggarannya tak ada. Kalaupun anggarannya ada, payung hukumnya juga  harus tersedia,” imbuh Yuddy, seraya menambahkan bahwa untuk membuat payung hukum ini DPR sangat berperan. Secara pribadi, Yuddy menyadari jawaban pemerintah ini mungkin tidak diharapkan oleh tenaga honorer K-2. “Tapi inilah yang bisa saya sampaikan,” tegasnya. Dalam pertemuan itu Forum Honorer Kategori 2 dipimpin Ketua Titi Purwaningsih, Koordinator Wilayah Jawa Barat Imam Supriyatna, Koordinator Wilayah Sumatera Selatan Syahrizal, dan Iwan Ali Darmawan sebagai Advokasi FHK2I. Titi Purwaningsih dalam kesempatan itu menyatakan dapat memahami posisi Menteri PAN-RB yang harus taat pada undang-undang. Kendati demikian dia berharap agar pemerintah mengangkat tenaga honorer K2 menjadi PNS.  “Kami minta pengabdian kami dihargai. Kami tidak mau tau, walaupun anggaran tidak tersedia serta payung hukum tidak ada, kami minta untuk diangkat menjadi PNS,” ujarnya. Titi juga mengungkapkan bahwa para tenaga honorer K-2 akan melakukan aksi demo di Istana Negara pada 8-12 Februari 2016 mendatang. Menanggapi ini, Yuddy berharap agar aksi menyampaikan aspirasi berjalan lancar dan damai. “Hak warga negara untuk menyampaikan aspirasi,” terangnya. (vd/rls humas menpan-rb)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: