Pungli Mendominasi
Ratusan Juta Retribusi Ilegal KEJAKSAN – Setoran retribusi pemakaman hanya Rp2.489.500, selama Januari 2012. Ditambah retribusi IMB senilai Rp65.431.978. Sedangkan retribusi pelelangan ikan belum memungut. Di luar ini dianggap retribusi liar Pemkot Cirebon. Data dihimpun Radar, ketiga retribusi itu yang sudah memiliki perda. Sesuai UU No 28 tahun 2009. Sehingga total retribusi yang berpayung hukum hanya Rp67.921.478. Berdasarkan keterangan DPPKD, total retribusi yang sudah masuk selama bulan Januari 2012, ke PAD sebesar Rp810.047.169. Dikurangi Rp67.921.478, sisanya, Rp742.125.691. Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Cirebon, Ir Eddy Krisnowanto mengatakan, pendapatan retribusi pada sektor pemakaman relatif kecil. “Kecilnya pendapatan retribusi. Dikarenakan pertimbangan sosial. Berbeda dengan retribusi lainnya,” kata Eddy ditemui Radar, di ruang kerjanya di Jl Ampera, Rabu (22/2). Eddy menjelaskan, pungutan retribusi dilakukan kepada masyarakat yang menggunakan fasilitas tanah milik pemkot, sebagai tempat pemakaman. Tanah pemkot yang digunakan sebagai fasilitas pemakaman tersebut, yakni di Kelurahan Kemlaten, Kelurahan Kedungmenjangan, Kecamatan Harjamukti, dan Kelurahan Sunyaragi, Kecamatan Kesambi. Terpisah, Aktivis Fahmina Institute, Erlinus Tahar menyatakan, jika mengacu hukum positif, pemerintah harus menghentikan sementara pungutan retribusi sebelum perda disahkan. “Kalau tanpa payung hukum artinya pungutan bisa dikatakan liar atau illegal,” tegasnya kepada Radar, ditemui usai syukuran Forum PKL, di Kedai Poster, Jl Sukalila. Masalahnya kemudian, kata pria yang akrab disapa Yunus ini, jika uang retribusi yang tanpa payung hukum itu sudah terlanjur masuk ke kas daerah, maka harus ada solusi penyelesaian. Menurutnya, sebelum ada payung hukum yang disahkan, seluruh stake holder yang ada. Baik ekskutif maupun legislatif dan elemen masyarakat dilibatkan membuat kesepakatan. “Jika hal itu tidak dianggap pungutan liar. Maka segera membuat kesepakatan. Apakah uang yang sudah masuk kas daerah itu untuk penghasilan asli daerah (PAD) atau dalam bentuk lain. Seperti untuk dijadikan dana bantuan sosial dan lainnya. Karena uang retribusi yang sudah ditarik tidak mungkin bisa dikembalikan,” terangnya. Yunus juga mendesak legislatif untuk segera melakukan pembahasan perda retribusi secepatnya. Untuk menghindari kekosongan hukum. “Jika pemkot sudah menyampaikan ke legislatif, jangan lagi ditunda-tunda. Pembahasan retribusi harus diprioritaskan. Karena efeknya massal,” tegasnya. Menurut Ketua Komisi B DPRD Kota Cirebon, H Ahmad Azrul Zuniarto SSi Apt, akan melakukan konsultasi dengan Kemendagri dan Kemenkeu terkait retribusi daerah. “Kalau tidak ada halangan, Insya Allah Rabu pekan depan,” ujarnya. Menurut Azrul, meski belum memiliki perda, retribusi yang sudah ditarik tetap dikatakan PAD. “Dari laporan kepala dinas pendapatan kan masuk PAD,” jelasnya. (hsn/kmg)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: