Efek “Kota Tilang” : Polres Cirebon Kota Sebar Spanduk Buka SMS Pengaduan

Efek “Kota Tilang” : Polres Cirebon Kota Sebar Spanduk Buka SMS Pengaduan

CIREBON – Seperti yang dilakukan oleh Polres Cirebon, kini Polres Cirebon Kota juga membuka SMS untuk pengaduan dari masyarakat. Pesannya, laporkan bila ada anggota kepolisian yang tidak profesional dan prosedural dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Bedanya dengan Polres Cirebon yang lebih mengkhususkan kepada anggota Polantas, SMS pengaduan yang dibuka Polresta Cirebon lebih bersifat umum. Bukan saja untuk anggota Polantas terkait sebutan “Kota Tilang”, tetapi juga untuk kepolisian dari satuan lainnya. Kabagops Polresta Cirebon, Kompol Malik Al Ghazali, mengatakan  beberapa sepanduk yang disebarkan memuat nomor HP pengaduan. “Ini untuk  memudahkan masyarakat menyampaikan unek-unek terkait pelayanan kepolisian yang tidak dianggap profesional, prosedural, dan proposional,” katanya. Kompol Malik  mengatakan, program pengaduan ini ditunjukan untuk keseluruhan permasalahan tidak hanya untuk lalu lintas. “Masyarakat wajib melapor ketika ada oknum yang dianggap menyimpang,”  katanya kepada radarcirebon.com. Dalam spanduk tersebut, warga yang akan menyampaikan aduan bisa kirim SMS ke nomor: 08122321624 atau 081313011111. (fazri)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: