Tayangan TV Swasta Belum Patuhi Aturan 20% Konten Lokal
Reporter:
Harry Hidayat|
Editor:
Harry Hidayat|
Kamis 11-02-2016,19:59 WIB
KUNINGAN - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat menilai sebagian besar stasiun televisi swasta yang bersiaran di Jawa Barat belum mematuhi aturan penayangan siaran 10% konten lokal.
Hal tersebut diungkapkan Ketua KPID Jawa Barat Dedeh Fardiah usai mengisi acara talkshow tentang \"Mengawal Isi Siaran yang Sehat\" di studio TV Kuningan (TVku), Kamis (11/2). Menurut Dedeh, sebanyak 10 stasiun televisi swasta yang ada di Indonesia baru menyiarkan program acara berkonten lokal masih di bawah 10% itu pun ditayangkan pada jam-jam hantu ketika sebagian besar masyarakat sudah terlelap tidur.
\"Selain belum memenuhi kewajiban menayangkan konten lokal 10%, juga jam penayangannya bukan pada jam prime time alias jam hantu ketika orang-orang sudah terlelap tidur atau sedang tahajud. Ini merupakan pelanggaran yang tentunya ada sanksinya,\" ujar Dedeh.
Adapun sanksi yang bisa diberikan terhadap stasiun televisi yang melanggar tersebut, kata Dedeh, mulai dari imbauan, teguran hingga tiga kali, pindah jam tayang, pengurangan jam tayang, penghentian sementara, penghentian selamanya hingga pencabutan izin siaran. Pihaknya pun kini tengah melakukan evaluasi terhadap siaran 10 stasiun televisi yang tahun 2016 ini masa izinnya akan habis.
\"Bahkan KPI Pusat tengah melakukan uji publik terhadap 10 stasiun televisi agar masyarakat dapat turut serta terlibat mengevaluasi. Hingga akhir Januari lalu sudah 5.000 responden yang memberikan masukan kepada KPI. Ini membuktikan masyarakat pun sudah kritis terhadap tontonan yang ditayangkan televisi swasta nasional tersebut,\" ungkap Dedeh.
KPID Jawa Barat juga, kata Dedeh, mempunyai program terkait pengawasan terhadap konten-konten acara televisi melalui Gerakan Masyaraat Jabar Mendorong Penyiaran Sehat Pemirsa Cerdas. Melalui program ini, masyarakat boleh memberikan pengaduan terhadap setiap tayangan acara televisi yang dinilai melanggar norma ataupun mengandung unsur kekerasan dan pelanggaran lainnya bisa melalui facebook, twitter ataupun SMS ke nomor 081573107000 atau datang langsung ke KPID Jawa Barat. (taufik)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: