Honorer Kuningan Tidak Percaya Jumlah PNS Sudah Overload

Honorer Kuningan Tidak Percaya Jumlah PNS Sudah Overload

KUNINGAN - Pernyataan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kuningan, Drs Uca Somantri MSi mengenai jumlah PNS yang sudah over load ditanggapi Ketua Forum Honorer Kategori Dua (FHK2), Undang Sutisna. Undang mempertanyakan rumusan over load yang dikemukakan BKD. “Rumusnya dari mana bisa disebut over load? Analisis jabatan (anjab) dan ABK (analisis beban kerja)-nya baru selesai 10 persen. Kuningan tertinggal dari derah lain yang sudah mencapai 100 persen,” ucap Undang kepada Radar,  kemarin (14/2). Dia meminta kepada Pemkab Kuningan untuk melihat jumlah tenaga guru di Kuningan, apalagi di daerah terpencil. Bahkan, ada bukti dalam satu sekolah  PNS-nya cuma satu, yakni kepala sekolahnya saja. Kasus kekurangan, kata dia,  juga terjadi pada tenaga kesehatan dan tenaga penyuluh. Dia sepakat pernyataan itu ditunjukkan untuk tenaga struktural karena menumpuk  hasil pengangkatan kontrak daerah pada tahun 2004. “Kalau pun mereka dipindah ke tenaga pendidikan (guru, red), tenaga medis dan penyuluh dengan cara kuliah lagi, hasilnya tidak bagus. Mereka akan menjadi pegawai karbitan. Namun kalau K2, sudah teruji sehingga mereka layak diangkat PNS,” tandas Undang. Mengenai hasil demonstrasi di Jakarata selama tiga hari beberapa hari lalu, dia menyebut ada hasilnya. Pada saat itu, dari Kuningan berangkat 600 orang perwakilan dari jumlah 1.364 guru. “Alhamdulillah perjuangan selama tiga hari membuahkan hasil. Pengorbanan tenaga, materi dan pikiran terbayar. Meski sangat melelahkan, kami senang karena pengorbanan adalah bagian dari perjuangan,” jelasnya. Semula, kata dia, Presiden Joko Widodo tidak mengetahui apa yang terjadi. Tapi sekarang Jokowi tahu melalui mensesneg karena waktu itu tim Sembilan, termasuk ketua umum FHK2, menjelaskan tentang K2 yang sebenarnya. Yang dinamakan K2 adalah tenaga honorer yang penghasilannya dibiayi bukan dari APBN atau APBD, melainkan diangkat oleh pejabat yang berwenang,  bekerja di instansi pemerintah dan masa kerja minimal satu tahun pada Desember 2005, serta sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus. Kemudian, berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006. “Bagi kawan-kawan, harap bersabar, dua minggu dari sekarang sudah ada keputusan final, sehingga hasil kerja keras akan ada hasilnya,” jelasnya. Diterangkannya, pihaknya berharap besar pemerintah dapat secepatnya menyelesaikan masalah ini dengan arif dan bijaksana dengan mengedepankan keadilan demi kemanusiaan. Para K2 selama ini mengabdi dari hati yang tulus dan suci. “Kami mengabdi demi negeri tercinta ini. Kami mengabdi bukan ingin dipuji. Namun pengabdian kami semata mata demi masa depan anak cucu kami guna terwujudnya sebuah cita-cita republic. Yakni mewujudkan masyarakat berkeadilan dalam kemakmuran dalam sebuah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” bebernya. Undang menyebut, mengenai honor K2, selama ini tidak sesuai dengan kriteria hidup layak (KHL). Bahkan ada yang sangat miris, hanya diberi upah dengan kisaran Rp50 ribu per bulan. Padahal, kata dia,  K2 khususnya adalah abdi negara yang pantas diperhatikan kesejahteraannya, sesuai isi dari pembukaan UUD  1945 alinia keempat dan UUD 1945 pasal 27 ayat 2 yang berbunyi, Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. (mus)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: