Cikijing-Kuningan Belum Bisa Dilewati Kendaraan

Cikijing-Kuningan Belum Bisa Dilewati Kendaraan

MAJALENGKA- Jalur Cikijing-Kuningan hingga Selasa pagi (16/2) belum bisa dilalui kendaraan. Warga di wilayah itu hanya boleh melintasi wilayah perbatasan itu dengan berjalan kaki. Sejak longsor pada Minggu malam (14/2), semua jenis kendaraan masih dilarang melintasi jalan protokol yang menghubungkan Desa Sindangpanji, Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka, dengan Desa Cipasung, Kecamatan Darma, Kabupaten Kuningan, itu. Separuh badan jalan utama yang terdapat di sekitar Dusun Cipadung, Desa Sindangpanji, Kecamatan Cikijing, amblas terseret longsor dengan lebar mencapai 30 meter dan kedalaman sekitar 50 meter. “Dengan kondisi itu, kami tak mungkin mengizinkan kendaraan melintas,” kata Kapolsek Cikijing Kompol Nurjaman SH. Mobil Isuzu Panther warna silver dengan nomor polisi D 2267 B sudah berhasil dievakuasi dari jurang. Mobil itu dikemudikan Prayudi Kusnadi dan hanyut terseret saat terjadi longsor. Warga Jakarta yang memiliki kerabat di Kabupaten Kuningan itu berhasil diselamatkan oleh polisi dan warga. Penyelamatan bisa dilakukan setelah petugas bisa mendeteksi Prayudi dari lampu kendaraan yang masih menyala. Larangan bagi kendaraan, kata Kompol Nurjaman, karena dikhawatirkan terjadi longsor susulan. Apalagi intensitas hujan diprediksi masih tinggi dalam beberapa pekan ke depan. “Bahu jalan yang longsor tersebut di sekitarnya ada retakan. Kami mengimbau para pengguna kendaraan baik roda dua maupun empat untuk tidak memaksakan diri,” tegasnya. Dikatakan, angkutan pribadi atau umum seperti elf jurusan Ciamis-Cirebon, jurusan Cikijing-Cirebon dan angkutan bus Tasikmalaya-Cirebon untuk sementara dialihkan menggunakan jalur Cikijing-Majalengka-Rajagaluh-Cirebon. “Arah sebaliknya juga begitu, tambah kapolsek. Demi keamanan dan keselamatan para pengguna jalan, pihaknya mengimbau warga yang akan melintas dari arah Kabupaten Tasikmalaya, Banjar, Ciamis yang hendak menuju ke arah Cirebon sebaiknya melalui jalur Cikijing-Talaga-Banjaran-Maja-Majalengka-Rajagaluh. “Sekali lagi, kami tak mau ambil risiko yang dapat membahayakan pengguna jalan,” ucap kapolsek. (har/azs)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: