Tower Tidak Berizin Dibongkar

Tower Tidak Berizin Dibongkar

Dinyatakan Ilegal Menurut Keputusan Pengadilan SUMBERJAYA - Sebuah tower di Desa Garawangi Kecamatan Sumberjaya milik PT TBG dibongkar, seiring keputusan pengadilan yang menyatakan tower tersebut ilegal. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Majalengka menindaklanjuti dengan mangawasi pembongkaran yang dilaksanakan pihak ketiga, Jumat (19/2). Kasi Pembinaan Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP Rachmat Kartono SSTP MSi menjelaskan, tower tersebut cukup lama dan baru teridentifikasi legalitasnya sejak 2014 dan ditangani dengan penyegelan di lokasi. “November 2014 lalu kita melakukan penyegelan tiga tower illegal, di blok Asam Nunggal RT 11 RW 03 Desa Kertasari Kecamatan Kertajati, blok Jombol Desa Dawuan Kecamatan Dawuan, dan di Desa Garawangi Kecamatan Sumberjaya,” jelasnya. Menurutnya, pembongkaran tersebut sesuai putusan pengadilan dan pihak perusahaan wajib menurunkan tower. Pihaknya hanya bertanggung jawab menangani berdasarkan hasil laporan yang dilakukan pengawasan ke setiap titik tower. Satu pekan sebelumnya sudah direncanakan pola penurunan. Hasilnya sudah dilakukan tipiring sesuai dengan perda yang berlaku. “Pihak ketiga menyepakati akan melakukan pembongkaran tersebut per Jumat (19/2) ini. Direncanakan proses pembongkaran memakan waktu satu minggu. Kalau dalam hasil keputusan pengadilan tidak segera ditertibkan, maka Satpol PP akan menindaklanjuti pembongkaran tersebut,” ujarnya. Namun demikian, pihak ketiga sudah menyepakati dengan surat pernyataan hitam di atas putih. Perusahaan tunduk sesuai dengan regulasi yang berlaku. Pihaknya khawatir jika tower tidak segera ditertibkan akan berdampak negatif bagi masyarakat. “Khawatirnya roboh dan juga ancaman petir mengingat curah hujan cukup tinggi. Tower tersebut belum memiliki kelengkapan keamanan secara prosedur terutama penangkal petir. Beruntung ancaman petir masih bisa ditangkal oleh satu tower yang dekat dengan tower tersebut namun sudah memiliki izin,” tegasnya. Penyegelan dua tahun lalu merupakan lanjutan dari aduan tim perizinan BPPTPM dan Dishubkominfo. Berdasarkan informasi disinyalir ada empat tower di Majalengka tidak memiliki dokumen perizinan. Pembangunan tower dilaksanakan sejak tahun 2008, 2010 serta 2013. Akibat keberadaan tower ilegal tersebut, Pemkab Majalengka sangat dirugikan. Pasalnya, tidak ada PAD dari retribusi pengendalian menara komunikasi itu. Di sisi lain perusahaan telah meraup keuntungan. “Kerugian bisa ditaksir miliaran rupiah, karena pemasukan dari PAD sangat tidak ada. Di Majalengka ada beberapa tower dalam proses perizinan,” imbuhnya. Pemilik lahan di desa Garawangi Kecamatan Sumberjaya yang tanahnya sudah disewa sejak tahun 2010 mengaku dari kesepakatan uang sewa yang diterima Rp150 juta dalam jangka waktu 10 tahun. “Tower dibiarkan tidak berfungsi. Kami (warga) disini takut roboh karena musim hujan banyak angin dan petir,” tambah Junaedi, salah seorang warga. (ono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: