Duh Bikin Malu, Seribu Mobil Dinas Pejabat di Indramayu Nunggak Pajak
INDRAMAYU – Ribuan kendaraan di wilayah Kabupaten Indramayu nunggak pajak. Ironisnya, di antara kendaraan tersebut justru banyak yang merupakan kendaraan milik pemerintah (pelat merah). Informasi yang diperoleh Radar, sebanyak 1.003 kendaraan pelat merah diketahui menunggak pajak kendaraan sejak tahun 2011. Kendaraan tersebut terdiri dari kendaraan roda dua maupun roda empat berpelat merah. Menurut Kasi Pendataan dan Penetapan Kantor Samsat Indramayu Kusmana, kendaraan pelat merah yang nunggak pajak tersebut sebagian besar didominasi oleh kendaraan roda dua. Pihaknya mengaku sudah melayangkan surat ke pemilik kendaraan untuk membayar pajak. Namun sampai saat ini tak ada hasilnya. Kusmana menjelaskan, kendaraan-kendaraan pelat merah yang masih menunggak di antaranya yang digunakan oleh pemerintah desa, pemerintah kecamatan juga dinas atau badan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu. \"Rata-rata kendaraan pelat merah menunggak pajak di atas dua tahun,\" tuturnya. Di tempat terpisah, Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Indramayu Musadad mengatakan, pembayaran pajak kendaraan merupakan kewenangan masing-masing dinas atau instansi. \"Kami membayar pajak kendaraan pelat merah secara rutin. Adapun anggaran biaya pemeliharaan kendaraan termasuk biaya pembayaran pajak kendaraan setiap tahun menggunakan dana APBD,\" terangnya. Dikatakan, apabila ada kendaraan pelat merah yang menunggak pajak, maka merupakan tanggung jawab masing-masing dinas atau instansi. Selain kendaraan pelat merah,kurang lebih 100 ribu kendaraan di Kabupaten Indramayu belum membayar pajak, sejak tahun 2011 lalu. Menurut Kepala Cabang Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat, Agus Sugiono, data tersebut berdasarkan data dari Samsat Indramayu. “Jumlahnya memang cukup banyak. Untuk itulah saat ini kami tengah melakukan upaya dengan melakukan pendataan kembali kendaraan bermotor. Melalui pendataan ini, akan diketahui kenapa mereka tidak mambayar pajak,” kata dia. Agus menjelaskan, pihaknya masih melakukan penelusuran dan pendataan ke masing-masing kecamatan terhadap kendaraan yang tidak membayar pajak tersebut. “Kami hanya sebatas mendata serta mengimbau masyarakat agar membayar pajak kendaraan bermotor. Kalau mereka tidak mau membayar pajak, tentunya harus ada alasan yang jelas,” katanya. Dikatakan Agus, apabila masyarakat sudah menjual kendaraan miliknya atau kendaraannya memang rusak dan sudah tidak bisa dipakai lagi, hendaknya segera melapor ke samsat. Hal ini sangat penting, karena kalau tidak melapor akan tetap tercatat sebagai wajib pajak. Dengan banyaknya kendaraan yang tidak membayar pajak tentunya sangat merugikan negara. Agus juga mengeluhkan banyaknya angkutan umum yang tidak membayar pajak, seperti odong-odong, mini car dan lain sebagainya. Kendaraan tersebut banyak melakukan aktivitas di jalan umum sebagai angkutan umum, namun belum dikenakan pajak karena memang belum ada regulasinya.(oet)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: