Keterlaluan, Main Gali Saja, Tidak Pernah Bayar Pajak

Keterlaluan, Main Gali Saja, Tidak Pernah Bayar Pajak

SUMBER-Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon menegaskan seluruh aktivitas galian di Gunung Kuda, Desa Cipanas Kecamatan Dukupuntang harus dihentikan sementara. Mengingat ada beberapa perizinan yang ditempuh seperti izin angkut galian. Parahnya lagi, pengusaha galian selama ini tidak pernah membayar pajak pada Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Cirebon. Hal itu terungkap saat rapat dengan pendapat antara Komisi II dan III, para pengusaha galian dan instansi  terkait di tingkat Kabupaten Cirebon dan Provinsi Jawa Barat, kemarin (25/2). Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Suherman menginginkan segala aktivitas yang ada di Gunung Kuda harus dihentikan. “Kami merekomendasi galian di Gunung Kuda ditutup dulu. Karena ada persyaratan yang harus mereka tempuh baik izin OP, angkutan, termasuk tadi saran dari Perhutani dan ESDM Provinsi,” ujar Suherman. Pria yang akrab disapa Anger ini akan terus mendesak pengusaha menghentikan aktivitasnya sampai izin tersebut diurus. “Sebelum diselesaikan itu jangan ada aktivitas dulu, karena ini juga menyangkut keselamatan pekerja,” jelasnya. Apalagi saat ini sudah memasuki musim hujan. Potensi longsor pun cukup tinggi di galian tambang Gunung Kuda. Belum lagi, teknik penambangan yang dilakukan para pengusaha menyalahi aturan. “Semuanya kita larang, bukan satu atau dua (pengusaha, red),” jelasnya. Sementara Pengawas Pertambangan Dinas ESDM Jawa Barat, Deni Ramdani menegaskan selama ini sudah memperketat izin penambangan. “Masalah Gunung Kuda, kita sebetulnya sudah memberikan penyuluhan tiga kali. Kebetulan ada kejadian longsor,” ujar Deni. Deni pun mengaku bila pengusaha belum memiliki izin angkutan. Selama ini para pengusaha baru mengantongi izin galian. “Setahu saya belum ada yang pernah mengajukan izin angkutan. Kalau perizinan galian banyak, tapi izin angkutan dan izin khusus harus saya cek dulu ke badan perizinan,” terang Deni.(den)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: