Hamili Cucu Sendiri, Kakek Botak Ini Bilang Kesambet

Hamili Cucu Sendiri, Kakek Botak Ini Bilang Kesambet

MAJALENGKA - Sur (54) seorang buruh tani asal Desa Nunuk Baru Kecamatan Maja harus berurusan dengan Polres Majalengka, karena mencabuli cucunya yang masih di bawah umur. Kanit PPA Polres Majalengka Aiptu Saepudin menjelaskan, pelaku dijerat pasal 81 Jo Pasal 76 D UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal KUHPidana. “Bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 D dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar,” jelasnya, Kamis (25/2). Polisi mengamankan barang bukti baju batik sekolah warna biru, rok panjang warna biru tua, baju tengtop belang dengan garis-garis warna hitam putih, celana warna krem, dan celana dalam warna krem. “Menurut keterangan tersangka, dari bulan Maret 2015 hingga Febuari 2016 melakukannya sampai 10 kali mengakibatkan korban kini hamil 7 bulan,” tambahnya. Kejadian itu bermula ketika korban pulang dari sekolah dan menonton televisi. Karena kondisi rumah dalam keadaan kosong tersangka langsung mengajak korban utuk melakukan hubungan intim. “Saat itu saya langsung memaksanya untuk membuka pakaiannya, setelah dibuka saya langsung melakukan hubungan intim dengan korban,” ujarnya. Tersangka mengaku bahwa sebelum melakukan adegan tersebut korban sempat menolak. Namun dirinya mengancam jika korban tidak mau melakukam akan dibunuh. “Namanya juga lagi kesambet (kerasukan) setan, tapi kalau akhirnya kayak gini saya menyesal,” ungkapnya. (bae)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: