Razia Gabungan, Masih Ada Miras di Tempat Karaoke

Razia Gabungan, Masih Ada Miras di Tempat Karaoke

CIREBON- Denpom III/3 Cirebon dan Satpol PP Kota Cirebon menggelar operasi di sejumlah tempat hiburan, Sabtu dini hari (27/2). Tujuannya untuk meminimalisir penyebaran narkoba yang terus meningkat dari tahun ke tahun. \"Karena mayoritas beredarnya di tempat hiburan. Sasaran kami adalah oknum TNI yang memasuki tempat hiburan,\" kata Dandenpom III/3 Cirebon Mayor Cpm Yudo Pramono SE. Dikatakan, dalam tata tertib TNI, salah satunya bahwa anggota TNI dilarang masuk ke tempat hiburan. Jika tertangkap, akan dikenakan sanksi tata tertib. \"Kena hukum disiplin. Setelah disiplin, ditahan, saksi administrasi, tunda pangkat, dan sebagainya,\" ujarnya. Dalam proses operasi, timnya menemukan satu orang yang terindikasi menggunakan narkoba. \"Kalau nanti sudah jelas, baru ditindaklanjuti. Rata-rata pelaku adalah lari dari kedinasan,\" terangnya. Dari operasi ini, Yudo berharap zero persen pelanggaran TNI. Dalam kesempatan ini, operasi juga gabungan dengan Satpol PP Kota Cirebon. Dari beberapa tempat yang didatangi tim gabungan, petugas menemukan masih ada miras-miras yang ada di ruang karaoke. Selain itu terlihat juga wanita-wanita berpakaian minim yang mengakau sebagai PL tatkala diinterogasi oleh petugas. \"Kita tegakkan aturan supaya tidak ada satupun anggota TNI yang terlibat dalam perkara narkoba dan lain-lain,\" ujarnya. Sementara itu, Kasi PPNS Satpol PP Kota Cirebon, Drs Ahmad Nadirin mengatakan bahwa dari sejumlah tempat karaoke yang didatangi, pihaknya menemukan dua botol miras dari salah satu ruangan di salah satu tempat karaoke di Kota Cirebon. Dua botol miras tersebut menurut Nadirin, disita dan kepada manager atau pengelolanya akan dipanggil untuk diperiksa lebih lanjut. \"Ini akan kita lanjutkan, ini kan temuan tentunya harus ditindak lanjuti, kota Cirebon itu harus nol persen alkohol, tidak boleh ada miras-miras sekalipun itu ditempat hiburan,\" jelasnya. (nda/dri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: