Izin Sudah Berakhir 2014, Reklame di Jl Cipto Ini Sulit Dibongkar, Ada Apa?
KESAMBI– Pembongkaran tujuh reklame di Jl Cipto MK makin tak jelas. Pembongkaran yang direncanakan tahun 2015 pun gagal total. Di awal tahun 2016 pun kemungkinan gagal dilakukan. Padahal, izin pendirian reklame tersebut sudah berakhir hingga Desember 2014 lalu. Anggota komisi A DPRD Kota Cirebon Handarujati Kalamullah SSos mengatakan, kajian tim teknis pembongkaran reklame seperti belum membuahkan hasil. Bahkan, tidak memiliki kejelasan. Padahal, kondisi reklame di Jl Cipto tersebut membahayakan pengguna jalan. Oleh karena itu pihaknya mendesak Badan Penanaman Modal dan Pengelolaan Perizinan Terpada (BPMPPT) untuk memeriksa kembali dokumen perizinan pendirian reklame di Jalan Cipto. Sekaligus catatan pengusaha reklame dalam membayar pajak kepada pemerintah daerah. “Apakah pemilik reklame di Jalan Cipto MK tersebut membayar pajak atau tidak ke Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPPKAD),” ujar Andru sapaan akrab Handarujati Kalamullah, kepada Radar, Sabtu (27/2). Sebagai bahan evaluasi pajak dan izin reklame, maka DPPKAD dan BPMPPT harus melaporkannya kepada komisi A. Sebab, banyak reklame di jalan Cipto kondisinya sudah membahayakan. “Pengusaha masa bisa menaikkan reklame. Tapi, tidak bisa menurunkan,” tanya dia. Politisi Partai Demokrat itu mengatakan, berdasarkan informasi, BPMPPT sudah mengeluarkan surat teguran tiga kali kepada pengusaha reklame untuk membongkar tiang dan papan iklan yang berada di median jalan cipto. Senada Anggota Komisi A lainnya, Andrie Sulistio SE mengatakan, saling lempar tanggungjawab saat ada persoalan perizinan terjadi karena belum adanya kajian yang matang. \"Banyak contoh kasusnya di Kota Cirebon. Perizinan sudah keluar, tapi, setelah itu muncul masalah yang dampaknya menganggu kondusivitas daerah,\" ungkap Andri. Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Cirebon itu menjelaskan, tak hanya pengkajian teknik perzinan yang dinilai kurang, koordinasi antar dinas terkait perihal perizinan juga masih buruk. “Mengurus proses perizinan itu melibatkan banyak dinas. Tapi, sepertinya dinas yang satu dengan lainnya tidak sinkron. Sehingga membuat penegak perda yang harusnya bisa bekerja sebagai algojo bagi pelanggar perda menjadi macan ompong,\" jelasnya Sementara Kabid Perizinan BPMPPT Kota Cirebon, Hani Haniyati BPMPPT belum bisa bertindak lebih jauh mengenai keputusan pembongkaran reklame Jl Cipto. Alasannya, harus ada surat keputusan dari dinas terkait dalam hal ini DPPKAD bahwa reklame tersebut melanggar. “Kalau BPMPPT hanya berwenang mengeluarkan izin prinsipnya saja, setelah itu kami tidak berwenang untuk menindak karena bukan ranah kami,” pungkasnya. (sam)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: