Hakim Menolak Permohonan Jessica
JAKARTA– Sidang gugatan praperadilan Jessica Kumala Wongso harus berakhir, kemarin (1/3). Hakim tunggal I Wayan Merta memutuskan menolak permohonan kuasa hukum Jessica. Pertimbangannya adalah tindakan dari Polsek Tanah Abang dalam mengusut kematian Wayan Mirna Salihin sudah sah menurut hukum. Hampir seluruh pokok permohonan dari kuasa hukum Jessica ditolak hakim. Misalnya, penahanan terhadap Jessica yang dianggap tidak sah karena tak disertai perbuatan yang konkret. Menurut hakim, mulai penyelidikan, penyidikan, hingga penahanan sudah sesuai dengan hukum acara pidana. “Tindakan termohon sudah sesuai dengan bukti yang diajukan,” ujarnya saat membacakan materi putusan. Hakim juga menolak pernyataan saksi ahli yang diajukan kuasa hukum Jessica, yakni mantan Hakim Agung Arbijoto. Menurut hakim dalam amar putusannya, penahanan itu didasarkan pada adanya kekhawatiran untuk melarikan diri, merusak alat bukti, dan mengulang tindak pidana. Bukan atas dasar kurangnya alat bukti. Untuk itu, hakim menganggap tidak ada alasan untuk mengeluarkan Jessica dari rutan Mapolda Metro Jaya dan mengangkat cekal yang bersangkutan. “Permohonan pemohon ditolak seluruhnya,” ujarnya, lalu mengetuk palu. Menanggapi putusan tersebut, Yudi Wibowo Sukinto selaku kuasa hukum Jessica mengaku belum memastikan apakah akan menuntut Polda Metro Jaya. Namun, dia memilih menunggu pelengkapan berkas Jessica hingga P-21 di Kejati DKI Jakarta. “Tunggu peradilan untuk pokok perkaranya. Ini kan bukan pokok perkara,’’ ujarnya. Dia juga menyoroti berkas Jessica yang dikembalikan kejati. Dalam petunjuknya, kejati meminta polisi menemukan bukti perbuatan, yakni memasukkan sianida ke kopi. Dia juga masih yakin kliennya tidak melakukan hal tersebut. “Itu tidak terbukti di CCTV. Klien kami kan nggak ada nuangkan racun,’’ tegasnya. Sementara itu, Kasubbid Bankum Bidkum Polda Metro Jaya AKBP Aminullah mengaku tidak mengerti motivasi kuasa hukum Jessica yang mengajukan praperadilan. “Mungkin dia ingin mencari informasi. Apa saja sih yang dimiliki penyidik dalam kasus Jessica,’’ ujarnya. Dia juga bersikukuh bahwa permohonan dari kuasa hukum itu error in persona (salah tujuan). Sebab, yang melakukan perbuatan hukum adalah Ditreskrimum Polda Metro Jaya, bukan Polsek Tanah Abang. “Seharusnya pihak termohon itu ada dua, minimal. Ini cuma satu. Polsek Tanah Abang. Tapi, kan masih ada kesempatan, mungkin dia mau maju lagi,” ujarnya. (nug/c10/agm)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: