Di Jakarta Bongkar Kalijodo, di Indramayu Bongkar Warem

Di Jakarta Bongkar Kalijodo, di Indramayu Bongkar Warem

KANDANGHAUR – Para pemilik bangunan liar dan usaha warung remang-remang di sepanjang Jalan Raya Pantura Kandanghaur, harus segera berkemas. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indramayu berencana melakukan bongkar paksa. “Kami lakukan demi penegakkan peraturan daerah dan untuk kenyamanan masyarakat,” ujar Camat Kandanghaur Iim Nurohin SSos MSi, didampingi Kasi Trantib Lucia Juanda SH, kepada Radar, Rabu (2/3). Warem yang diduga kuat sebagai tempat transaksi prostitusi itu dalam waktu dekat akan diratakan dengan tanah. Apalagi, diam-diam Satpol PP sudah melayangkan terguran ketiga. Upauya pembongkaran dilakukan lantaran keberadaan warem melanggar tiga perda sekaligus. Yakni Perda 4/2011 tentang prostitusi, Perda 7/2003 tentang ketentraman dan ketertiban umum serta Perda 5/2006 tentang pelarangan minuman beralkohol. “Kami persilakan boongkar sendiri. Kalau sampai waktu ditentukan masih berdiri, ya terpaksa kami yang bongkar,” tandas Iim. Di Kecamatan Kandanghaur sendiri, tercatat ada 60 bangunan liar. Dari jumlah itu, tak seluruhnya digunakan untuk warung remang-remang, ada juga usaha lain seperti tambal ban, rumah makan dan warung kopi. “Berdasarkan pantauan terakhir, sebagian sudah tidak beraktivitas. Banyak bangli yang ditinggal penghuninya,” tuturnya. Selain di Kecamatan Kandanghaur, sebelumnya tindakan tegas juga dilakukan Satpol PP Kecamatan Patrol terhadap tempat hiburan malam tak berizin alias ilegal. Mereka diminta untuk menghentikan aktivitasnya sesuai dengan Perda yang berlaku. Camat Patrol Teguh Budiarso SSos MSi menjelaskan, keberadaan tempat hiburan malam seperti warem, diskotik, kafe, serta tempat karaoke yang berada di sepanjang jalur irigasi Jalan Raya Pantura Patrol meresahkan masyarakat. “Bukan rahasia lagi, tempat-tempat itu dijadikan ajang maksiat serta peredaran minuman keras,” tutur dia, didampingi Kasi Trantib Sudarjo. Sosialisasi dan imbauan terkait aturan dalam dua perda itu sudah disebarkan kepada para pemilik tempat hiburan. Agar efektif, anggota Satpol PP diterjunkan langsung mendatangi mereka sekaligus diminta untuk menandatangani surat pernyataan. “Kita akan terus monitor dan melakukan pengawasan. Kalau melanggar bakal ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku sampai tindakan pembongkaran,” tutup Sudarjo. (kho)      

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: