Waduh, Penebang Pohon yang Menimpa Orang Hingga Tewas, Kini Diamankan

Waduh, Penebang Pohon yang Menimpa Orang Hingga Tewas, Kini Diamankan

KUNINGAN - Tim penyidik Polsek Kuningan memastikan ada unsur kelalaian dalam insiden robohnya pohon Caruy di Lingkungan Cipicung, Kelurahan/Kecamatan Kuningan yang menimpa soerang warga hingga tewas dan dua rumah rusak berat, Senin (7/3) pagi tadi. Dalam kasus ini  seorang pekerja  diamankan petugas untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Kuningan Kompol Endin Wahyudin mengungkapkan, ada beberapa kesalahan prosedur dalam penebangan pohon tersebut sehingga pohon setinggi 40 meter tersebut roboh tidak sesuai rencana. Dia menyebutkan, seharusnya sebelum ditebang dan ditarik, batang pohon juga diikatkan tali pancang yang berfungsi mencegah pohon roboh ke arah yang salah.
\"Selain itu, pembuatan takik harus diperhitungkan sudut dan kedalamannya sehingga pohon roboh sesuai dengan yang ditargetkan. Seharusnya dilihat juga sekelilingnya di sebelah mana ada pemukiman warga, dihitung juga tinggi pohon sehingga jika dirobohkan dan terjadi kesalahan tidak berakibat fatal seperti ini,\" ujar Endin.
Atas kejadian tersebut, Endin memastikan, ada unsur kelalaian dilakukan oleh penanggungjawab penebangan pohon tersebut. Adalah Danu yang bertugas sebagai pembuat takik atau pemotong sebagian batang pohon bagian bawah sehingga membentuk sudut yang dapat mengarahkan robohnya pohon tersebut. Atas hal ini, Danu pun untuk sementara diamankan petugas untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
\"Jelas ada unsur kelalaian dalam pengerjaan penebangan tersebut sehingga menyebabkan seorang korban meninggal dunia. Untuk itu satu orang yang bertanggung jawab dalam pekerjaan tersebut untuk sementara kami amankan,\" ungkap Endin.
Dijelaskan Endin, diibaratkan sebuah kendaraan, Danu yang merupakan warga Desa Windujanten, Kecamatan Kadugede, berperan sebagai sopir dalam penebangan tersebut sedangkan tiga rekannya yaitu Aceng yang juga warga Windujanteng dan Hanan serta Jumri warga Ciketak hanya sebagai kernet atau pembantu. Begitu pula delapan orang warga setempat yang membantu menarik tali untuk merobohkan pohon juga sifatnya hanya membantu.
Selain mengamankan seorang pekerja, polisi juga mengamankan tali dan gergaji mesin yang digunakan untuk penebangan tersebut sebagai barang bukti. Dijelaskan Endin, unsur kelalaian dalam pekerjaan yang berakibat seseorang meninggal dunia dijerat dengan pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (taufik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: