PNS Ciayumajakuning Minta Kebijakan Pensiun Dini Dikaji Ulang

PNS Ciayumajakuning Minta Kebijakan Pensiun Dini Dikaji Ulang

CIREBON- Ketenangan PNS di Indonesia terguncang. Mereka yang duduk pada jabatan fungsional umum dengan pendidikan SMA, SMP, dan SD kini terancam dipensiundinikan. Se-Indonesia, jumlahnya mencapai 1,37 juta orang. Ketika dipensiunkan, mereka akan menerima pesangon dengan jumlah besar. Sehingga bisa menjadi modal usaha ketika tidak lagi menjadi abdi negara. Asisten Deputi (Asdep) Koordinasi Kebijakan, Penyusunan, Evaluasi Program, dan Pembinaan SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Bambang Dayanto Sumarsono mengatakan pihaknya sedang menyiapkan daftar PNS yang akan diberikan kompensasi ketika akan dirumahkan. \"PNS yang kena rasionalisasi akan diberi pesangon. Dalam usulan kami, pesangonnya diberikan sekaligus dan tidak dicicil agar bisa dimanfaatkan PNS-nya untuk usaha dan lain-lain. Tapi keputusan akhir ada di Kementerian Keuangan, karena mereka paling tahu apakah dana cukup atau tidak,\" ujar Bambang seperti dilansir JPNN (Radar Cirebon Group), Minggu (6/3). Dijelaskan, PNS yang akan dirumahkan itu telah mengabdi minimal 10 tahun. \"Rasionalisasi berupa pensiun dini juga diberlakukan untuk PNS yang pengabdiannya minimal 10 tahun,\" sergahnya. Dalam roadmap rasionalisasi, PNS itu umumnya berpendidikan SMA, SMP, dan SD jabatan fungsional umum. Jumlahnya mencapai 1,37 juta PNS. Rasionalisasi akan dilakukan bertahap selama empat tahun, sehingga pada 2019 jumlah PNS menjadi 3,5 juta dari 4,517 juta pegawai. BAGAIMANA RESPONS DAERAH? Kepala BKD Kabupaten Majalengka DR H Sanwasi MM melaui Kepala Bidang Kepangkatan dan Penempatan Pegawai, Rony setiawan SIP mengatakan pihaknya belum menerima edaran dari pusat. Bahkan dirinya mengaku baru mengetahui info itu dari media. Sebagai aparatur sipil negara memang harus patuh pada undang-undang maupun perintah atasan. Saya imbau agar kabar ini tidak menjadi masalah baru, terutama pada PNS yang terindikasi akan dipensiunkan dini,\" terang Rony kepada Radar, kemarin. Secara pribadi Rony menyinggung kompetensi wacana ini kurang tepat. Pasalnya secara riil suatu instansi masih membutuhkan PNS dengan pendidikan SD, SMP, dan SMA. Sebut saja office boy (OB), pemeliharaan jalan, sopir, atau pekerjaan lainnya. \"Masa sarjana ditugaskan sebagai tukang bersih kantor atau ditugaskan sebagai penjaga sekolah,\" ujarnya. Terpisah, WR (40) PNS di lingkungan Dishubkominfo Majalengka, menolak tegas wacana ini. Lulusan Paket C atau setara SMA ini mempertanyakan urgensi KemenPAN-RB mengambil langkah yang tidak populer tersebut. \"Ini akan menimbulkan persoalan baru, yaitu pengangguran dan jumlahnya tidak sedikit. Maka akan kembali menjadi beban pemerintah daerah untuk memberi solusi,\" imbuhnya. Senada dikatakan Yadi Setiadi (30) yang bertugas sebagai OB di Setwan Majalengka. Dia merasa resah dengan kabar yang didengarnya. Pria tamatan SMA itu hanya bisa termenung memikirkan nasibnya bila aturan ini diberlakukan. \"Mudah-mudahan tidak jadi. Saya masih punya tanggungan anak sekolah dan cicilan rumah. Jangan sampai aturan mengorbankan kami sebagai PNS rendahan,\" tegasnya. KOTA CIREBON Kepala BK-Diklat Kota Cirebon Anwar Sanusi SPd MSi mengatakan rencana kebijakan dari KemenPAN-RB itu perlu dikaji ulang secara mendalam dan komprehensif. Terlebih, kata Anwar Sanusi, saat ini masih berlaku moratorium penerimaan CPNS dari jalur umum. Pada sisi lain, Pemkot Cirebon kekurangan pegawai dan tidak boleh mengangkat honorer. Kepala Bidang Informasi Kepegawaian BK-Diklat Kota Cirebon Yoyoh Rokayah SSos MSi mengatakan rencana memberikan pensiun dini bagi PNS dengan masa bakti lebih dari 10 tahun dan memiliki pendidikan di bawah SMA, bukan solusi terbaik. Seharusnya, pemerintah pusat melalui KemenPAN-RB mendorong mereka untuk terus melanjutkan pendidikan. Perempuan berkacamata itu yakin, hati PNS memenuhi syarat pensiun dini itu akan terluka dalam. “Saya dapat merasakannya. Pasti sakit sekali,” tukasnya. Dikatakan, jumlah PNS di Kota Cirebon mencapai 6.161 orang. Dari jumlah tersebut, mereka yang berpendidikan SMA ke bawah jumlahnya mencapai 23,24 persen. Yakni lulusan SMA sebanyak 1.298 orang, lulusan SMP 48 orang dan lulusan SD 39 orang. Mereka ini, masih kata Yoyoh, rata-rata adalah PNS yang sudah lama dan mendekati masa pensiun, termasuk PNS lulusan SD  yang bekerja sebagai penjaga sekolah. KABUPATEN CIREBON Kabid Pengadaan dan Mutasi Pegawai BKPPD Kabupaten Cirebon Iim Rohiman mengatakan pihaknya hingga kini belum menerima landasan hukum terkait pensiun dini PNS yang berijazah SD, SMP, dan SMA. “Belum ada ketetapan hukum. Jadi kami belum bisa berbicara lebih jauh,” ujar Iim. Menurut Iim, Kabupaten Cirebon memiliki ribuan PNS yang belum memiliki ijazah S1. Iim mengungkapkan, keberadaan PNS yang berijazah SD, SMP, dan SMA masih sangat dibutuhkan. “Kalau semua PNS S1 bingung nantinya. Jadi  yang di bawah S1 juga masih sangat dibutuhkan,” ujar Iim. KAB INDRAMAYU Kepala BKD Kabupaten Indramayu, Drs H Eddy Mulyadi MM mengatakan kalau rencana tersebut masih belum pasti. “Itu kan baru rencana dan belum ada pertunjuk teknis. Jadi kami berharap kepada PNS dengan kualifikssi SMA ke bawah untuk tetap tenang dan bekerja seperti biasanya,” kata Eddy. Ditanya tentang jumlah PNS di Kabupaten Indramayu yang memiliki kualifikasi pendidikan SMA ke bawah, Eddy mengaku belum mengetahui secara pasti jumlahnya. Meski demikian ia mengakui kalau mayoritas PNS berpendidikan S1. “Dari jumlah 14.600 PNS secara keseluruhan, sebagian besar S1. Sementara untuk data PNS dengan pendidikan SMA ke bawah tentunya harus diverifikasi terlabih dahulu dan jumlahnya belum pasti,” ujarnya. Meski demikian, kalau memang kebijakan tersebut benar-benar diterapkan, Eddy mengaku kalau tidak mungkin menolak kebijakan pemerintah pusat. Hanya saja ia berharap agar pemerintah pusat juga bisa melihat bagaimana kondisi Indramayu, yang masih mengalami kekurangan jumlah PNS, khususnya untuk tenaga guru. “Pemerintah pusat kalau mau mengeluarkan kebijakan, mestinya juga melihat bagaimana kondisi di daerah,” ujarnya. Salah seorang PNS, Zaenal mengatakan, kalau benar pemerintah mau mempensiunkan PNS dengan pendidikan SMA ke bawah, tentunya harus dipertimbangkan masak-masak bagaimana dampaknya. Menurutnya, kalau pun pemerintah akan memberikan uang pensiun, dengan harapan bisa untuk modal usaha, tentunya juga harus dipikirkan usaha apa yang tepat buat mereka. KUNINGAN Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kuningan Drs Uca Somantri MSi mengaku belum mendapakan informasi itu. Dia mengaku masih menunggu surat dari pusat. “Kalau mendengar wacana yang 1 juta PNS akan dipangkas, memang saya dengar. Tapi kalau yang dipangkasnya PNS lulusan SD, SMP dan SMA, saya justru baru tahu,” jelas Uca. Dari data yang dimiliki oleh BKD, PNS berdasarkan pendidikan antara lain SD 116 orang, yang berijazah SMP 132 orang, dan ijazah SMA 2.683 orang. (gus/ysf/abd/den/oet/mus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: