Tidak Bayar Pajak, Sekda Perintahkan Copot Spanduk Bergambar Ketua DPRD
KEJAKSAN - Spanduk bertebaran yang memasang foto Ketua DPRD Edi Suripno di sebelah kiri dan terpasang logo sebuah perusahaan di samping kanan, menuai sorotan tajam. Sekda Drs Asep Dedi MSi secara tegas menyatakan spanduk sosialisasi yang mencatumkan logo perusahaan harusnya membayar pajak. Namun yang terjadi, sampai sekarang belum ada pemberitahuan dari pemasang kalau mereka sudah membayar pajak. Kalau sudah mencantumkan perusahaan atau logo, itu harus bayar pajak. Yang tertanggung pajak adalah perusahaan yang memasang, tapi sampai sekarang belum ada laporan. Bahkan sekda mengaku kurang tahu persis motif mereka memasang spanduk. “Saya tahunya justru dari media yang ramai memberitakan spanduk sosialisasi, tapi terdapat logo perusahaan,” ujarnya. Menyikapi persoalan ini, sekda berjanji akan segera memanggil DPPKAD terkait pajak apakah mereka membayar pajak atau tidak. Kalau tidak membayar pajak, dirinya akan menginstruksikan DPPKAD untuk mencopotnya. Disinggung apakah sebelumnya sudah ada surat izin masuk ke pemkot, Sekda lagi-lagi menegaskan sampai saat ini dirinya tidak pernah mendapatkan surat pemberitahuan tentang sosialisasi spanduk. Mengenai hitungan pajak, Asep Dedi mengaku tarif pajak yang dulu sekarang sekarang berbeda, untuk spanduk kategorinya adalah reklame temporer dan tarifnya kecil, tapi itu semua tergantung titik-titiknya, dan reklame temporer ini maksimal hanya boleh dipasang selama tiga bulan. “Untuk kisaran besaran pajak saya belum bisa menghitungnya. Memang sudah ada hitungannya per sekali tayang, hitungannya per tititik per hari. Dan Itu masuknya kategori pajak reklame,” bebernya. Koordinator Lapangan Sakur Abdullah menegaskan, spanduk ajakan bergambar ketua dewan itu hanya pencitraan yang sengaja dibuat. Sehingga, dari situ tidak akan menimbulkan kecurigaan berbagai persoalan yang ada di Kota Cirebon. “Jika tidak bisa merealisasikan apa yang tercantum di dalam spanduk itu, lebih baik ketua dewan mundur dari jabatannya,” jelasnya. Dalam orasinya, Sakur juga menuntut kepada ketua DPRD agar mengembalikan mobil dinas baru itu ke pemerintah kota. Sebab, biaya mobdin bisa dialihkan menjadi program pemerintah di wilayah selatan. “Daerah Argasunya masih banyak warga yang tidak mendapatkan fasilitas listrik,” jelas Sakur. Lebih lanjut dia mengatakan, tidak hanya persoalan mobil dinas dan tanah Cipto, masalah perbatasan, kekosongan kursi wakil walikota pun belum tuntas. “Beberapa pesoalan harus segera diselesaikan. Jangan sampai Kota Cirebon terus dihantui oleh kepentingan pejabat dan golongan,” tegasnya. Sementara itu, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKAD) Eka Sambujo menerangkan, pengadaan kendaraan dinas telah melalui proses pembahasan di KUAPPAS yang dibahas Badan Anggaran dan Tim Anggaran. Tahapan itu kemudian masuk kepada RKA dan masuk ke RAPBD untuk mendapatkan persetujuan antara eksekutif dan legislatif. Setelah proses itu dilalui, baru diajukan ke gubernur untuk dievaluasi. Kemudian Gubernur memberikan rekomendasi setelah dievaluasi dan disetujui. “Dari situ baru ditetapkan Perda APBD. Saat ini, Pak Ketua DPRD lagi di Majalengka ada undangan dari Kementerian Perhubungan di Bandara Kertajati, Majalengka. Jadi wajar, saat ini ketua dewan tidak bisa memberikan penjelasan di hadapan mahasiswa,\" kata Eka didampingi Sekretaris Dewan Sutisna, saat menghadapi massa aksi. Sementara itu, pantaun Radar kemarin, sejumlah petugas Satpol PP di Jalan Siliwangi tepatnya samping Pendopo Bupati, terlihat mencopot spanduk Ketua DPRD Edi Suripno dengan samping kanan terpasang logo salah satu perusahaan terkemuka. Bahkan di spanduk itu tidak ada register tanda lunas pajak. (abd/sam)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: