2 Kelompok Warga Kanci Tolak Pengukuran Tanah untuk PLTU 2
ASTANAJAPURA – Rencana pengukuran tanah yang akan dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di area lahan eks wood center, Desa Kanci Kecamatan Astanajapura, urung dilaksanakan, kemarin (7/3). Pasalnya, dua kelompok masyarakat melakukan penghadangan sebagai aksi penolakan, sebelum adanya kompensasi dari kementerian kepada penggarap tanah tersebut. Kelompok pertama yang melakukan penolakan adalah Lembaga Tim Pemilik Tanah (LTPT). Mereka memasang spanduk di jalan menuju tanah eks wood center Blok Karang Mulya Desa Kanci. Dalam spanduk tersebut, mereka menuliskan pesan bahwa masyarakat pemilik tanah di 5 desa terpadu, yakni Kanci Kulon, Kanci, Astanajapura, Waruduwur dan Astanamukti memberikan harapan agar pembangunan PLTU tahap II di lahan eks wood center itu sukses. Ketika dikonfirmasi, warga Desa Kanci, Dudin mengaku pemasangan spanduk itu sebagai bentuk protes karena itikad baik mereka untuk bertemu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan selalu menemui hambatan. “Perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan susah ditemui dengan kami tim pengukur tanah dari LTPT. Makanya, kami sengaja memasang spanduk ini,” ucapnya. Kemudian, kelompok lain yang menolak pelaksanaan pengukuran tanah eks wood center adalah para penggarap lahan, khususnya para petani garam. Mereka menolak tanah tersebut diukur sebelum adanya kepastian pemberian kompensasi yang layak. Perwakilan penggarap, Abdul Rozak mengatakan tuntutan para penggarap tidat begitu menyulitkan. Berbeda dengan LTPT yang mengklaim bahwa tanah eks wood center ini milik masyarakat dan harus diganti rugi apabila ingin dibangun PLTU tahap II, para penggarap ingin kompensasi dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dengan hitungan per meter tanah. “Wajar kami meminta kompensasi. Karena setelah PLTU dibangun, kami mau menggarap apa? Kami tidak mengklaim itu tanah milik kami, tapi kami hanya minta kompensasi,” katanya. Berdasarkan informasi yang ia peroleh, sebelumnya Kuwu Desa Kanci dan Camat Astanajapura diundang oleh Bupati Cirebon Drs H Sunjaya Purwadisastra MM MSi secara khusus di Pendopo. Dalam pertemuan tersebut, ada bocoran para penggarap akan diberikan kompensasi dari pemerintah dengan nominal Rp5 juta per kopang (hamparan tanah untuk membuat garam dengan luas 2.500 sampai dengan 5.000 meter persegi). “Jika rencananya demikian, kompensasi yang diberikan tentu sangat tidak layak,” tegasnya. Juri, penggarap lainnya bersikukuh tidak akan mengizinkan siapapun melakukan pengukuran tanah eks wood center sebelum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia memberikan kompensasi yang diinginkan para penggarap yang berjumlah 70 orang dengan luas tanah sekitar 40 hektare lebih. “Kita akan terus memantau. Jika ada yang berani mengukur tentu akan berhadapan dengan kami,” pungkasnya. (jun)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: