Perusahaan Kakap Bekingi Dhana
Diduga Asal Usul Duit dari Jual Beli Truk JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus berupaya membongkar teka-teki patgulipat pajak yang diduga dilakukan tersangka Dhana Widyatmika. Selain membongkar kasus korupsi, korps Adhyaksa juga sedang meneliti bagaimana pegawai mantan pegawai Ditjen Pajak itu mengaburkan asal usul duitnya dengan money laundering. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto mengatakan, modus korupsi pajak yang dilakukan Dhana tidak terlalu asing. Hampir sama seperti koruptor pajak Gayus Halomoan Tambunan. “Kurang lebih mirip,” kata Andhi usai pelantikan pejabat Kejagung di sasana Baharuddin Lopa kemarin (29/2). Informasi yang diterima Jawa Pos menyebutkan, modus korupsi pajak yang diduga dilakukan Dhana diawali dengan negosiasi surat ketetapan pajak. Negosiasi itu dilakukan di tingkat tim pemeriksa pajak. Kebetulan, Dhana pada 2002 pernah menjadi pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak. Tujuan negosiasi itu adalah untuk meningkatkan atau menurunkan nilai pajak. Selain itu, Dhana diduga menggunakan faktur palsu. Tujuannya, mengelabui nilai pajak yang sesungguhnya. Informasi lainnya menyebut bahwa kasus itu terbongkar setelah Ditjen Pajak menyidik 21 perusahaan yang menggunakan faktur palsu dengan nilai Rp1 triliun. Tapi, Kejagung menyatakan bahwa kasus Dhana murni karena laporan masyarakat. Tim penyidik pada JAM Pidsus sudah menemukan enam perusahaan besar yang menggunakan jasa Dhana. Tapi, Andhi menolak menyebutkan siapa saja perusahaan tersebut. Yang jelas, mereka adalah perusahaan besar dengan nilai pajak yang tinggi. “Pokoknya ada. Saya tidak bisa menyebut. Nanti lah,” kata Andhi. Jika modus penggelapan pajak Dhana sudah lebih terang, yang membingungkan penyidik saat ini adalah bagaimana PNS III-c itu melakukan money laundering. Sebab, aksi Dhana sangat rapi. Rekening milik Dhana baru dianggap mencurigakan belakangan ini. Padahal, lelaki kelahiran Malang pada 1974 itu diduga sudah melakukannya sejak 2002. Karena itulah, showroom Mitra Modern Mobilindo milik Dhana diduga ikut berperan dalam tindak pidana pencucian uang itu. Penyidik menduga Dhana menggunakan duit hasil penggelapan pajak untuk membeli aset di showroom yang berdiri sejak 2006 itu. Dengan begitu, duit dengan asal-usul mencurigakan itu tidak ngendon di rekeningnya”yang bisa membuatnya dicurigai. Meski akhirnya juga ketahuan melalui data di Pusat Pelaporan Analisis dan Transaks Keuangan (PPATK). Andhi mengakui pihaknya masih terus menyelidiki modus money laundering lelaki lulusan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) angkatan 1993 itu. “Kami menggunakan strategi follow the money. Jadi kami sita aset-aset maupun uang-uang DW. Kami amankan dulu supaya tidak lepas. Baru belakangan kami menjdwalkan DW untuk diperiksa. Tim penyidik menjdwalkan besok pagi (hari ini, red),” papar Andhi. Jawa Pos kemarin (29/2) berkunjung ke showroom tersebut. Showroom yang berdiri pada 2006 itu berdiri di atas lahan seluas 1.500 meter persegi. Tidak terdapat papan nama di depan showroom. “Dulu ada, tapi kena penertiban reklame,” kata salah seorang karyawan showroom yang tak mau namanya disebut. Showroom milik Dhana tidak lagi berjualan mobil. Showroom tersebut saat ini fokus pada penjualan, penyewaan truk, dan bisnis ekspedisi. Yang laris adalah truk Toyota Dyna. Mereka punya dua unit truk Toyota Dyna yang ready stock. Mereka juga menyediakan merek lain seperti Fuso dan Mitsubishi. “Dulu awal-awal jualan mobil, sekarang mobil sudah habis,” katanya. Karyawan tersebut menuturkan, sejatinya showroom tersebut bukan milik Dhana sepenuhnya. Tanah seluas 1.500 tersebut adalah milik seorang juragan tanah asli Betawi. Kemudian untuk aset bangunan dan truk, duitnya patungan antara Dhana dan salah seorang yang diduga pegawai pajak lainnya berinisial HI. “Saya tidak tahu siapa bos yang satunya, yang jelas tidak hanya Dhana,” kata karyawan tersebut saat Jawa Pos menanyakan siapa pegawai pajak tersebut. (aga)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: