Bolos 1 Hari, Tunjangan Daerah PNS Dipotong Rp20 Ribu
MAJALENGKA - Para PNS di lingkungan Pemkab Majalengka bakal merugi jika bolos kerja meskipun hanya satu hari, karena penghasilan tambahan mereka akan berkurang sekitar Rp20 ribu. Hal itu merupakan konskuensi pemotongan tunjangan daerah (tunda) yang telah ditetapkan Pemkab. Pemkab Majalengka telah merealisasikan pencairan Tunda melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 6 Tahun 2016, dengan aturan tambahan berupa pembagian besaran tunda menghitung tingkat kinerja pegawai yang diukur melalui tingkat kehadiran PNS. Dengan kata lain, kehadiran PNS yang full akan mendapatkan hak Tunda full tanpa potongan yang nilainya disesuaikan golongan dan jabatan. Sebaliknya, jika beberapa hari absen, maka hak tunjangan daerah PNS yang bersangkutan bakal dipotong sesuai rumus perhitungan yang sudah diatur dalam perbup tersebut. Kepala Badan Kepegawaian daerah DR H Sanwasi MM menjelaskan, mekanisme pengurangan besaran tunda untuk seluruh PNS yang bolos kerja rumusnya berlaku untuk semua golongan dan jabatan. Namun karena besaran pokok tunjangan masing-masing PNS dan jabatan itu berbeda-beda, maka besaran potongannya juga berbeda. Dia menyebutkan, rumus pemotonganya adalah besaran tunjangan dikurangi (n/22 dikali besaran tunjangan), n adalah jumlah hari mangkir kerja. Misalnya, jika dalam satu bulan seorang PNS mangkir kerja satu hari, maka 1/22 dikalikan besaran tunjangan. Untuk rumus n/22 hasilnya 0,045. Untuk PNS fungsional misalnya, golongan II besaran tunjangan bulanannya setelah mengalami kenaikan berada di angka Rp540 ribu, besaran potongannya 0,045 dikalikan Rp540 ribu menjadi kurang lebih Rp24 ribu per hari. Jika dalam satu bulan PNS yang bersangkutan bolos kerja 1 hari maka tunjangan daerah yang diterimanya tinggal sekitar Rp516 ribu. “Jadi jika dalam satu bulan bolos kerja lebih dari satu hari maka tinggal dikurangi saja pemotonganya sesuai jumlah hari bolosnya. Untuk pejabat struktural, yang besaran tunjanganya lebih tinggi, maka tentu pengurangan bagi yang absen kerjanya lebih besar juga. Untuk pejabat eselon II misalnya, setelah saya hitung-hitung, besaran potongan tunjangan kalau absen kerja sehari bisa mencapai Rp200 ribuan,” kata Sanwasi. Menurutnya, alat ukur ketidakhadiran PNS dengan alasan yang mendesak dan darurat harus bisa dibuktikan. Untuk hal semacam ini ada toleransi dan tidak dipotong tunjangannya karena alasan yang jelas. Misalnya, untuk yang absen karena alasan sakit, harus bisa menunjukkan surat keterangan dari dokter. Sementara alat ukur untuk PNS yang hadir tidak hanya ditunjukkan dengan mengisi daftar hadir, namun ditambah kehadiran dalam apel sore. Hal ini untuk menghindari PNS yang hanya sekadar absen pagi, tapi siangnya keluyuran tidak pulang lagi ke kantor untuk mengerjakan tugasnya. (azs)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: