Pembahasan RUU Pemilu Alot

Pembahasan RUU Pemilu Alot

Elit Partai Politik Galang Pertemuan   JAKARTA - Warna kepentingan pragmatis sangat kental dalam proses revisi UU Politik. Para politikus berjuang untuk partai masing-masing. Akibatnya, pembahasan UU itu berlangsung alot. Persoalan yang sudah disepakati, antara lain, hitungan raihan kursi habis di daerah pemilihan (dapil) dan kepala daerah harus mundur bila menjadi calon legislatif (caleg). Tapi, masih banyak juga yang belum mencapai titik kesepakatan fraksi. Yang belum deal itu masuk yang berat-berat. Misalnya, penentuan PT (parliamentary threshold) atau ambang batas masuk parlemen dan sistem pemilu nomor urut atau suara terbanyak. Begitu seriusnya isu itu, di luar proses resmi yang berjalan di ruang rapat DPR, lobi antarfraksi atau partai juga berjalan intensif. Di internal Sekretariat Gabungan (Setgab/enam parpol pendukung pemerintah) ternyata sudah tercapai kesepakatan di antara enam parpol koalisi terhadap empat isu penting. Apa saja poin kesepakatannya? “Parliamentary threshold sudah sepakat 4 persen, alokasi kursi per dapil adalah 3-10 kursi, sistemnya tetap terbuka, dan penghitungan kursi dibagi habis di dapil,” kata Sekjen DPP PAN Taufik Kurniawan di gedung DPR kemarin (1/3). Tapi, Taufik kecewa atas konsistensi enam fraksi peserta Setgab terhadap kesepakatan itu. Dalam dinamika pembahasan di panitia kerja (panja) DPR, sikap masing-masing fraksi cenderung masih “tarik ulur”. Dia mencontohkan, Partai Golkar kembali mendorong PT 5 persen dan Partai Demokrat meminta alokasi kursi per dapil menjadi 3-8 kursi. Menurut Taufik, hal itu tidak akan terjadi kalau kesepakatan di tingkat Setgab tersebut langsung “dikunci” dengan kesepakatan antar pimpinan parpol. “Kalau dikembalikan ke tingkat fraksi, ini tentu akan menjadi blunder dan deadlock lagi. Makanya, ini harus cepat diselesaikan di tingkat pimpinan parpol,” kata Taufik yang juga wakil ketua DPR itu. Dia mengatakan, lobi “besar” di tingkat pimpinan parpol itu tidak hanya mencakup parpol koalisi. Parpol dari kalangan non pemerintah atau non Setgab juga harus dilibatkan. “RUU Pemilu ini tidak hanya menyangkut kepentingan koalisi atau oposisi, tapi juga kepentingan rakyat kita semua,” tegasnya. Rencananya, lanjut Taufik, pimpinan DPR yang menginisiasi dan memfasilitasi pertemuan pimpinan parpol. “Saya sudah bincang-bincang dengan teman -teman (pimpinan dewan, red) secara informal. Semangatnya sepakat ini harus kita inisiasi,” terang Taufik. Apakah pimpinan DPR secara kelembagaan berwenang mengumpulkan pimpinan parpol? “Kami punya kewajiban menjaga aspek kelancaran parlemen berjalan on the track. Di masalah-masalah strategis, pimpinan DPR memiliki ruang,” jawab Taufik. Dia berharap, RUU Pemilu bisa diselesaikan tanpa voting. Tidak semua masalah demokrasi, tegas dia, harus diselesaikan melalui voting. “Ini menyangkut substansi bagi masyarakat dilibatkan dalam pesta demokrasi. Mengapa harus devoting?” kata Taufik. Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Keadilan Sejahtera Mahfudz Siddik menyatakan, pembahasan revisi UU Pemilu harus diselesaikan tepat waktu. Sejumlah langkah lobi antarpartai harus lebih diintensifkan supaya tahapan pemilu bisa berjalan tepat waktu. “Jangan sampai sengaja mengulur waktu sehingga kembali ke aturan lama,” ujar Mahfudz mewanti-wanti. Berbeda dengan pernyataan internal Setgab lain bahwa pembahasan di internal Setgab belum menemui kesepakatan bulat. Perlu ada lobi di tingkat paling tinggi supaya kesepakatan bisa tercapai lebih cepat. “Kalau hanya pimpinan fraksi, tak akan selesai. Harus  ada komunikasi antar pimpinan partai,” ujarnya. Sekjen DPP PDIP Tjahjo Kumolo mengatakan, beberapa partai melalui pimpinan fraksi sebenarnya terus melakukan lobi. Mereka mencoba  menyimulasikan beberapa usul yang muncul. “Tentunya semua terbuka didiskusikan, kecuali yang sudah menjadi prinsip politik partai,” tegas anggota Komisi I DPR itu. Dia tidak mempersoalkan adanya inisiatif dari parpol koalisi pemerintah menggelar lobi antar pimpinan partai. “Prinsipnya, semua parpol yang ada fraksi di DPR harus menjadi inisiator untuk mencari pemecahan bersama kalau ada masalah dalam RUU Pemilu yang dianggap krusial,” kata Tajhjo. Wakil Ketua DPR Pramono Anung menyampaikan, rapat koordinasi terakhir antara pimpinan dewan, pimpinan badan legislasi, dan pimpinan pansus-pansus membicarakan RUU Pemilu. “Diharapkan pada minggu ketiga (Maret) ini sudah bisa diselesaikan,” kata Pram. (pri/c4/bay)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: