Pemilik Bangunan Liar di Sukagumiwang Memilih Bongkar Sendiri
SUKAGUMIWANG - Peremajaan bendung rentang yang dilakukan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk Cisanggarung, nyaris terhabat keberadaan bangunan liar di sepanjang daerah aliran sungai (DAS). Keberadaan bangunan liar ini mengganggu manuver alat berat untuk mengakses DAS. Dari ribuan bangunan liar tersebut sebagian mulai dibongkar pemiliknya. Sedikitnya di sepanjang DAS tersebut terdapat 375 bangunan permanen ilegal dan 1.925 semi permanen. “Bagaimanapun kita harus sadar, tanah yang kami tempatpi milik pemerintah. Ya sewaktu-waktu ada program seperti ini harus rela membongkar sendiri,” ujar pemilik kios di DAS Sidupraja, Desa Tulungagung, Kecamatan Kertasmaya, Tamina (50), kepada Radar, Kamis (17/3). Diungkapkan dia, sebelum dilakukan pembongkaran sudah ada surat edaran yang dikeluarkan. Diakui, respons pemilik bangunan liar bermacam-macam. Ada yang mendukung, tapi ada juga yang menolak membongkar sendiri. Camat Sukaguming, Suwenda SE mengapresiasi pemilik bangunan yang berinisiatif melakukan pembongkaran secara sukarela. Adanya kesadaran pemilik bangunan merupakan kontribusi positif dalam menyukseskan peremajaan saluran irigasi. “Mudah-mudahan para pemilik bangunan liar yang lain juga menyadari hal ini. Normalisasi diperlukan untuk memperlancar air dari bendung rentang dan peningkatan produktivitas lahan pertanian,” kata dia. Selain memberikan edaran, kata Suwenda, pihaknya juga berkordinasi dengan pemerintah desa agar memberikan pengertian pada pemilik bangunan. Pendekatan door to door ini cukup efektif karena banyak yang mulai membongkar sendir bangunan miliknya. “Program ini sangat besar manfaatnya untuk Kabupaten Indramayu, sehingga harus didukung semua pihak termasuk para pemilik bangunan liar,” tandasnya. (oni)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: