Pesan Bupati Utje untuk Satpol PP; Hindari Benturan

Pesan Bupati Utje untuk Satpol PP; Hindari Benturan

KUNINGAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Perlindungan Masyarakat (Linmas) genap berusia 66 tahun. Upacara peringatan ulang tahun dilakukan sederhana dan khidmat di Halaman Setda, Kamis (17/3). Bertindak sebagai pembina upacara, Bupati Kuningan Hj Utje Ch Suganda. Ikut hadir Wakil Bupati Kuningan H Acep Purnama MH dan Sekretaris Daerah H Yosep Setiawan MSi. “Satpol PP dan Linmas dituntut mewujudkan pola sikap dan perilaku humanis, berdedikasi, disiplin, dan tegas dalam menjalankan tugas, kewajiban serta kewenangannya,” ungkap Utje. Menginjak usianya  ke-66, Satpol PP dan Linmas harus menegaskan peran strategisnya dalam urusan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat. Sebab, menurut Utje, keberadaan Satpol PP merupakan salah satu potensi sumber daya aparatur yang sangat penting dalam pemerintahan daerah. Terlebih dalam era keterbukaan informasi saat ini, masyarakat bisa dengan mudah mengakses informasi kemudian membandingkan kualitas pelayanan yang dilakukan oleh aparatur pemerintah. “Bila pelayanan tidak maksimal, maka secara real time dapat terpublikasi melalui komunikasi sosial online. Maka dari itu aparatur yang berada di satpol PP harus memiliki kompetensi dan latar belakang keilmuan matang,” tandasnya. Utje menekankan, Satpol PP rentan dengan gesekan kepentingan dan konflik karena kinerjanya yang harus berhubungan langsung dengan masyarakat. Maka tidak akan mungkin wibawa pemerintah tetap terbangun apabila aparatur penegak regulasinya tidak berkompeten. Selanjutnya, Utje mengingatkan isi dari Permendagri Nomor 69 tahun 2012 tentang perubahan atas Peraturan Mendagri Nomor 62 tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pemerintahan Dalam Negeri di Kabupaten/Kota. Permendagri tersebut telah diundangkan dan diimplementasikan dalam kurun waktu empat tahun, tetapi target peraturan tersebut belum terpenuhi oleh sebagian besar daerah. Contohnya pelaksanaan patroli terkendala kebutuhan sarana dan prasarana yang dimiliki menjadi salah satu alasan standar pelayanan minimal ini belum optimal. “Sebab itulah, dana alokasi khusus melalui APBN untuk dialokasikan bagi sarana dan prasarana. Sehingga indikator pelayanan minimal yang harus dilaksanakan terlihat nyata dan kondisi tentram dan tertib dapat terwujud,” ungkapnya. Ke depan, dalam pelaksanaan tugas, Satpol PP harus mengedepankan sisi-sisi preventif melalui mekanisme persuasif, pencegahan, penyuluhan, dan mengedepankan model penyelesaian di hulu daripada di hilir. Sehingga satpol PP tidak lagi nampak garang. Yang terpenting adalah, pesan Utje, benturan-benturan bisa dihindari. “Kesadaran masyarakat terhadap peraturan juga saat ini semakin meningkat,” katanya. (tat)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: