Pemkot Hentikan Retribusi
Parkir dan Berobat Tak Perlu Bayar KEJAKSAN – Pemerintah Kota Cirebon menyerah juga. Meski awalnya sempat ngotot untuk tetap menarik retribusi tanpa payung hukum, namun akhirnya pemkot memutuskan untuk menghentikan penarikan retribusi sesuai dengan hasil konsultasi banggar ke kemendagri. Hal itu diungkap Sekretaris daerah, Drs H Hasanudin Manap MM usai rapat tertutup bersama OPD terkait, kemarin. Kepada Radar, Hasan mengatakan untuk sementara waktu, pemungutan retribusi akan dihentikan. Dan hari ini, wali kota akan mengeluarkan surat edaran pada OPD terkait untuk menghentikan penarikan retribusi. “Besok (hari ini, red) akan dikeluarkan SE (surat edaran, red) ke OPD-OPD yang selama ini memungut retribusi untuk sementara waktu dihentikan. Pengumuman itu memberitahukan supaya masyarakat tidak lagi membayar retribusi,” ujarnya. Retribusi yang tidak boleh ditarik, kata Hasan, adalah retribusi yang tidak memiliki payung hukum. Sedangkan, untuk retribusi yang sudah memiliki perda seperti IMB, Tempat Pelelangan Ikan dan Pelayanan Pemakaman masih bisa ditarik. Hasan mengatakan, untuk urusan parkir, masyarakat nantinya tidak perlu membayar kepada petugas. Di bidang kesehatan, penarikan retribusi berobat ke puskesmas sebesar Rp4 ribu juga akan dihentikan. Sedangkan untuk pasien kelas III di RSUD Gunung Jati masih debatable, terlebih lagi RSUDGJ saat ini sudah menjadi BLUD. Untuk memastikan tetap atau berhenti menarik retribusi ke pasien, pemkot akan melakukan konsultasi ke Kementerian Keuangan. Hasan berjanji, pelayanan pada masyarakat akan tetap diberikan. “Masyarakat tidak usah khawatir. Insya Allah surat edaran sudah mulai efektif besok,” tandasnya. Hasan mengatakan, pemberhentian pemungutan retribusi ini akan berdampak pada PAD Kota Cirebon. Dia mengatakan, target PAD dari sektor retribusi akan direvisi dan sangat memungkinkan target PAD retribusi yang sudah dicanangkan tidak mencapai target. “Target retribusi tahun 2011 sebenarnya mencapai Rp13 miliar. Untuk tahun ini, karena distop, berarti target tersebut akan direvisi karena kemungkinan tidak mencapai target,” jelasnya. Hasan juga menjelaskan retribusi KIR yang selama ini diributkan sebenarnya masih tetap berlangsung karena ada acuan Undang-undangnya. Kepala DPPKD, Drs Asep Dedi MM menambahkan pihaknya akan mengundang OPD-OPD dan meminta penarikan retribusi untuk sementara waktu dihentikan. Sampai dengan perda retribusi selesai dibahas. “Penarikan retribusi akan dihentikan, untuk itu petugas kami di lapangan tidak boleh lagi meminta hasil retribusi kepada juru parkir. Begitu juga juru parkir. Mereka tidak boleh menarik retribusi kepada masyarakat,” pungkasnya. *** 2 Minggu Bikin Raperda Terpisah, ketua pansus yang membahas 3 raperda retribusi, Drs Cecep Suhardiman SH MH menyatakan, pihaknya sudah menempuh beberapa tahapan. Pihaknya juga sudah menggelar rapat internal, membuat jadwal pembahasan. Rapat intenal akan dilanjutkan untuk mematangkan jadwal pembahasan pada Jumat 3 Maret 2012. Meskipun menurutnya, saat ini di DPRD Kota Cirebon juga sedang membahas 7 raperda lain, tapi agenda pembahasan 3 raperda retribusi menjadi prioritas. Pihaknya menargetkan, pembahasan akan rampung dalam waktu dua minggu setelah rapat internal Jumat mendatang. “Karena sifatnya mendesak, kita lebih memprioritaskan pembahasan 3 raperda retribusi ini,” kata Cecep kepada Radar, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (29/2). Terkait materi maupun tarif, kata Cecep, relatif tidak banyak perubahan dengan perda retribusi yang lama. Raperda retribusi yang baru dibuat sebagai amanat dari pasal 180 UU No 28 tahun 2009, yang memberikan batasan waktu dua tahun. “Bedanya ada jika mengacu pada Undang-Undang yang baru, ada sejumlah retribusi yang tidak lagi berlaku,” katanya. (abd/hsn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: