Petani Tebu Bingung dengan Organisasinya, Pilih APTRI atau PPTRI

Petani Tebu Bingung dengan Organisasinya, Pilih APTRI atau PPTRI

Dua Kubu APTRI Berebut Pengakuan Pemerintah LEMAHABANG – Saling klaim diakui pemerintah, masih menjadi topik utama konflik organisasi petani tebu, antara kubu Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) dan Perhimpunan Petani Tebu Rakyat Indonesia (PPTRI). Ketua Harian DPP APTRI kubu PPTRI, H Fatchuddin Rosyidi SH mengatakan, petani tebu tidak usah khawatir, karena merujuk aturan pemerintah yang baru tentang organisasi, DPP APTRI sudah terdaftar di Kemenhum HAM dan sudah berbadan hukum. “Karena organisasi ini yang menyiapkan pemerintah, sehingga seluruh persyaratan untuk diakui oleh pemerintah sudah terpenuhi,” ucapnya. Dia pun menjelaskan mengapa harus dibentuk lembaga yang baru sebagai wadah advokasi petani tebu. Selama 15 tahun lembaga lama (DPN, red) belum pernah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, padahal undang-undang yang mensyaratkan terdaftarnya organisasi di kementerian tersebut sudah berlaku sejak tahun 2014. Kemudian, persoalan menyongsong Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) di mana arus barang dari luar negeri itu mengalir deras, organisasi harus berani tampil untuk menjaga komoditi lokal. Persoalan lainnya, di bawah kepemimpinan DPN, asosiasi petani tebu tidak bisa bekerjasama dengan pemerintah. “Sehingga, makin ke sini semakin merosot. Padahal kebutuhan gula semakin tinggi dan pembuatan organisasi yang baru adalah inisiatifnya pemerintah agar kita bisa bersaing dengan negara lain,” jelasnya. Tidak berhenti di situ, Fatchuddin menyampaikan perkara mendaftarkan diri di Kemenkum HAM merupakan hak semua warga negara yang mempunyai organisasi atau perkumpulan. Tapi, harus dilihat apakah ada keputusannya atau tidak, karena sesuai aturan perundang-undangan yang baru, tidak diperkenankan ada organisasi sejenis. “Benderanya sama dan tujuannya sama itu sekarang tidak boleh, hanya satu yang diperbolehkan oleh pemerintah,” bebernya. Munculnya nama andalan, itu hanya untuk menyiasati saja agar kelompok tersebut masih eksis mengusung nama APTRI. Tapi, hakikinya adalah perkumpulan petani tebu. “Kalau andalan itu maknanya orang diandalkan. Tapi, kalau perkumpulan yang mewakili seluruh petani, karena makna asosiasi dengan perkumpulan itu hampir sama,” tegasnya. Sementara, Wakil Ketua DPN APTRI kubu Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) mengaku jika kehadiran DPN ini bukan dibentuk oleh pemerintah yang punya kepentingan, melainkan dari petani. Sehingga, kehadirannya betul-betul dari bawah. Meski demikian, pemerintah telah mengakui keberadaan APTRI melalui keputusan Kemenkum HAM RI tertanggal 25 Februari 2016. “Legalitas kami sudah ada dengan nama tetap APTRI,” ungkapnya. Terkait upaya islah, keduanya membuka ruang. “Kami tidak ingin saklek, kami mau bersatu asalkan dianya pun bersatu. Tapi, kalau tidak, ya mari kita sama-sama berjuang untuk petani dengan cara masing-masing,” imbuh Ketua DPC APTRI Wilayah Kerja PG Sindanglaut kubu DPN, H Moh Amin. Begitu juga dengan kubu APTRI versi PPTRI. “Bagaimanapun semua petani tebu adalah satu keluarga, mungkin saat ini tengah memilih rel yang berbeda tapi tujuannya di stasiun yang sama,” singkat sekretaris DPP APTRI versi PPTRI, HM Anwar Asmali. (jun)   MOHAMAD JUNAEDI/RADAR CIREBON   SALING KLAIM: Ketua Harian DPP APTRI kubu Perhimpunan Petani Tebu Rakyat Indonesia (PPTRI), H Fatchuddin Rosyidi SH mengungkapkan di hadapan para petani tebu, jika APTRI versi PPTRI lah yang diakui oleh pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: