Belum Serahkan Laporan Keuangan, PNS Disdik Belum Terima TPP

Belum Serahkan Laporan Keuangan, PNS Disdik Belum Terima TPP

SUMBER-Tidak hanya PNS di Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon yang belum menerima TPP (Tunjangan Penambah Penghasilan) sejak Desember 2015 lalu, PNS di Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon juga belum menerima TPP. Hal tersebut karena dinkes dan disdik sama-sama belum menyelesaikan laporan keuangan yang didalamnya yaitu rekonsiliasi aset sebagai syarat dikucurkannya anggaran tersebut. Kabag Keuangan Setda Kabupaten Cirebon Asep Sutandi kepada Radar mengatakan memang untuk dikucurkannya anggaran TPP tersebut seluruh OPD diwajibkan untuk memberikan laporan keuangan. Setelah ada laporan, maka berhak mendapat anggaran TPP. “Jika laporan keuangan tersebut belum ya nggak bisa, karena laporan keuangan tersebut sebagai syaratnya,” ujar Asep. Menurut Asep, selain Dinkes, Dinas Pendidikan pun sama belum menerima anggaran untuk TPP. Pihaknya sebagai kasir tidak akan menahan kucuran dana tersebut, jika memang OPD terkait sudah mengajukan SPM yang disertai berita acara penyerahan laporan keuangan kepada bupati melalui asisten. Dalam laporan keuangan tersebut juga ada rekonsiliasi aset (pendataan ulang aset, red). Pihaknya memaklumi disdik maupun dinkes belum selesai melakukan rekonsiliasi aset karena cakupannya sangat luas. Seluruh kecamatan bahkan desa ada aset milik dua instansi ini. Apalagi dinkes ada pembayaran BPJS, dan langsung masuk ke rekening Puskesmas masing-masing. ”Nah anggaran dari BPJS itu untuk belanja apa saja dan nanti akan masuk ke aset selain honor perawat. Begitu juga dengan disdik, itu kan BOS langsung masuk juga ke rekening sekolah-sekolah. Sehingga dibelanjakan apa saja dari anggaran BOS tersebutkan itu semua perlu didata. Dan setiap tahun tentu ada perubahan,” bebernya. Namun pihaknya memberikan deadline kepada dua instansi tersebut pada Minggu ini rekonsiliasi aset harus sudah selesai. “Saya sudah minta ke Pa Opang (Kadinkes, red) dan Pa Asdullah (Kadisdik, red) untuk bisa minggu ini bisa diselesaikan. Karena 31 Maret 2016 ini data keuangan harus sudah dilaporkan semua kepada BPK. Jadi kalau dua instansi ini selesai akhir Maret lalu kapan waktu kami menyusun laporan keuangan yang akan diserahkan kepada BPK,” tandasnya.(den)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: