Alat Berat Ini yang Akan Hancurkan Warem di Pantura Kandanghaur

Alat Berat Ini yang Akan Hancurkan Warem di Pantura Kandanghaur

KANDANGHAUR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) direncanakan membongkar bangunan liar di sepanjang Jalur Pantura Kecamatan Kandanghaur sampai dengan Patrol, mulai Sabtu (19/3). Di dua kecamatan bertetangga itu, tercatat ada sekitar 130 bangli yang terbukti melanggar peraturan daerah (perda). Selain menempati tanah negara, mayoritas dijadikan warung remang-remang (warem) dan sarang kupu-kupu malam. Dua unit eskavator (backhoe) milik Dinas Pengelola Sumber Daya Air Pertambangan dan Energi (PSDA- Tamben) akan diturunkan untuk meratakan ratusan bangunan permanen dan semi permanen. Bahkan, salah satu alat berat yang akan diterjunkan, Jumat (18/3) sudah stand by di Pos Aju Polres Indramayu, Desa Kalimenir, Kecamatan Kandanghaur. Ratusan personel gabungan dari Kepolisian dan TNI, juga akan diterjunkan untuk mengamankan proses pembongkaran oleh Satpol PP agar berlangsung kondusif. “Pembongkaran domainnya pemerintah daerah, petugas keamanan hanya membantu pengamanan. Sama seperti waktu penertiban kawasan Alun-alun Kecamatan Kandanghaur dulu,” kata Kapolres Indramayu AKBP Wijonarko SIK MSi, melalui Kapolsek Kandanghaur Kompol Gustaf Sipayung SH, kepada Radar. Berdasarkan intruksi yang diterimanya, sebelum pembongkaran seluruh petugas gabungan akan terlebih dahulu menggelar apel bersama di halaman Polsek Patrol pukul 08.00 WIB. Sementara itu dari informasi yang dihimpun Radar, diterjunkannya petugas gabungan dari Polres dan Kodim 0616/Indramayu menyusul beredarnya kabar bakal ada perlawanan dari para penghuni warem yakni para pekerja seks komersial (PSK). Mereka akan mengancam turun kejalan dengan melakukan aksi telanjang bulat. Ancaman ini bisa jadi serius, karena berdasarkan penulusuran wartawan koran ini, hingga H-1 pembongkaran, para penghuni warem tetap beraktivitas normal. Tidak ada kepanikan. Mereka tetap membuka usahanya berkedok warung kopi, jualan pulsa sampai berdagangan makanan dan minuman ringan. Bahkan bukannya dibongkar sendiri secara sukarela, beberapa bangunan liar justru terlihat diperbaiki oleh pemiliknya. “Kelihatannya biasa saja, kondusif. Tapi ya nggak tahu juga besok,” ucap Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Trantib) Kantor Kecamatan Patrol, Sudarjo. Sudarjo menyebutkan, bangunan liar di Kecamatan Patrol tercatat sebanyak 70 unit, tersebar di sepanjang Jalan Raya Pantura Desa Patrol, Patrol Lor, Bugel dan Sukahaji. Mayoritas bangunian liar difungsikan untuk kafe, warem, warung kopi, usaha tambal ban, jualan pulsa dan sebagainya. Dari 70 unit bangli itu, hanya beberapa saja yang berdiri di atas tanah milik prinadi. Sisanya berada di atas tanah negara baik tanah milik Dinas Pekerjaan Umum, PT Pertani, tepian sungai pembuangan dan saluran irigasi PJT II Seksi Patrol. Sebelumnya, semua pemilik bangunan liar tersebut sudah diberi surat teguran oleh Satpol PP Kabupaten Indramayu. Para pemilik bangunan liar diminta membongkar sendiri bangunannya. Namun rupanya teguran ini tidak diindahkan. Jauh sebelumnya, Satpol PP Kecamatan Patrol telah melakukan tindakan tegas terhadap tempat hiburan malam tak berizin alias ilegal. Mereka diminta untuk menghentikan aktivitasnya sesuai dengan perda yang berlaku. Camat Patrol, Teguh Budiarso mengungkapkan, tempat hiburan malam ilegal ini sudah melanggar Perda Kabupaten Indramayu nomor 15/2006 tentang pelarangan minuman beralkohol. Setiap orang atau badan yang melanggar perda ini diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta. “Pelanggaran lainnya adalah, bangunan tempat-tempat hiburan ini mayoritas berdiri di atas tanah negara, bukan tanah milik,” katanya. Kemudian, berdasar Perda 7/2003 tentang ketentraman dan ketertiban umum, setiap orang atau warga dilarang mendirikan bangunan darurat maupun permanen pada tempat-tempat umum. Seperti trotoar, jalur hijau di tepi jalan, di atas sungai atau saluran drainase. Pelanggaran terhadap ketentuan yang tercantum dalam perda ini diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp5 juta. Sosialisasi dan himbauan terkait aturan dalam dua perda itu sudah disebarkan kepada para pemilik tempat hiburan. Agar efektif, anggota Satpol PP diterjunkan langsung mendatangi mereka sekaligus diminta untuk menandatangani surat pernyataan. (kho)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: