Posisi Dua Staf Ahli Ditangguhkan

Posisi Dua Staf Ahli Ditangguhkan

MAJALENGKA – Promosi dan rotasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka, tetap menyisakan posisi kosong. Jabatan dua staf ahli hingga saat ini belum terisi. “Kesannya kekosongan pejabat tersebut dibiarkan begitu saja. Padahal dalam peraturan daerah sudah disebutkan bahwa pengangkatan staf ahli sekurang-kurangnya tiga orang dan sebanyak-banyaknya lima orang. Di Majalengka ini, sudah ada lima jabatan staf ahli. Lalu kenapa ada dua staf ahli yang dibiarkan kosong?” ujar salah seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang enggan dikorankan identitasnya, Kamis (1/3). Dia menambahkan, prinsip reformasi birokrasi di lingkungan Pemkab Majalengka belum diterapkan. Ada pejabat yang kompeten pada disiplin ilmu tertentu, tapi ditempatkan ke bidang yang bukan keahliannya. Kepala Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Drs H Ade Rachmat Ali MSi menjelaskan, kekosongan dua staf ahli disebabkan kedua pejabat tersebut memasuki massa pensiun. Tetapi untuk pejabat penggantinya, masih ditangguhkan. Alasannya, masih dicari figur yang tepat untuk mengisi jabatan tersebut. “Nggak bisa buru-buru untuk memutuskan,” ucap dia. Sedikit memberi bocoran, Ali mengungkapkan, figur yang dianggap cocok mengisi jabatan staf ahli, saat ini masih mengisi salah satu jabatan di organisasi perangkat daerah. “Perlu pembicaraan lagi dengan pak bupati, karena hak memutuskan siapa yang akan mengisi adalah keputusan bersama,” katanya. Ali menambahkan, dua posisi staf ahli tidak akan dijabat oleh pejabat sementara (plt). Tetapi pihaknya memastikan tugas pemerintahan tetap berjalan. Untuk sementara, tugas pokok dan fungsi staf ahli dilimpahkan sesuai bidang masing-masing. “Diminta atau tidak diminta, tugas staf ahli adalah memberikan pertimbangan kepada pemerintahan,” tutur Ipar Bupati Cirebon, Drs Dedi Supardi MM. (mid)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: