Perlu Tahu, KTP Elektronik Itu Berlaku Seumur Hidup

Perlu Tahu, KTP Elektronik Itu Berlaku Seumur Hidup

KESAMBI - Diberlakukannya UU 24/2013 tentang perubahan atas UU 23/2006 tentang administrasi kependudukan sejak 1 Januari 2014 KTP-elektronik berlaku seumur hidup. Meskipun pada fisik KTP-el mencantumkan masa berlakunya (lima tahun) KTP-el tersebut otomatis berlaku seumur hidup, kecuali terdapat perubahan elemen data seperti alamat, pekerjaan atau status perkawinan. Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk (Dafduk) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cirebon, Drs H Agus Muharam MPd menyampaikan, KTP el yang saat ini berada ditangan masyarakat ada dua versi, yakni KTP el yang tercantum masa berlakunya dan KTP el yang tercantum berlaku seumur hidup. Perbedaan KTP el ini, tidak perlu disikapi secara berlebihan. Karena keduanya memiliki fungsi yang sama yakni sama-sama berlaku seumur hidup. \"KTP el yang tercantum masa berlaku hingga tahun tertentu itu adalah KTP el yang dicetak pada awal-awal perekaman data KTP el sekitar tahun 2012. Sedangkan KTP el yang berlaku seumur hidup itu tercetak di perekaman saat awal tahun 2015 hingga sekarang. Tapi berlakunya sama-sama seumur hidup,\" ujar Agus, kepada Radar, Rabu (23/3). Dia menghimbau agar masyarakat tidak perlu mengganti KTP-el yang terdapat tanggal masa berlakunya. Pergantian atau perubahan KTP-elektronik hanya bila terdapat perubahan elemen biodata penduduk. \"Tidak usah diganti, kami juga sudah mensosialisasikannya ke instansi, ke perbankan,\" ucapnya. KTP elektronik menurutnya merupakan kartu identitas dengan satu nomor induk kependudukan yang berlaku secara nasional. Meski demikian, pemegang KTP-el tetap diwajibkan mengajukan permohonan baru bila pindah domisili dari satu kabupaten/kota ke kabupaten/kota lain sebagai upaya mewujudkan ketertiban administrasi kependudukan. \"Kalau misalkan ada yang perlu diubah dan yang bersangkutan pindah domisili, tinggal minta surat pengantar ke kelurahan dan kecamatan saja,\" terangnya. Sebelumnya pencetakkan KTP-el, lanjut Agus, kewenangannya dilaksanakan oleh Dirjen Adminduk, Kementerian Dalam Negeri, tapi mulai tahun 2015 lalu pencetakkan KTP-el sudah diserahkan pada kabupaten/kota yaitu pada dinas kependudukan dan pencatatan sipil. Diakuinya, untuk mencapai pelayanan KTP-el yang maksimal masih dibutuhkan sarana dan prasarana yang memadai seperti tambahan printer untuk cetak KTP elektronik, komputer dan tenaga operator. \"Kami sebenarnya memiliki misi one day service, namun karena kekurangan tenaga operator maka kami belum melakukannnya secara maksimal,\" tuturnya. Ditambahkanya, wajib KTP-EL di Kota Cirebon ada 286.516 jiwa dan kini sudah mencapai 80 persen perekaman. (via)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: